Hari Pertama Kerja, 27 ASN Absen

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:43 WIB

TANJUNG SELOR - Senin (12/8) merupakan hari pertama masuk kerja setelah memperingati hari raya Iduladha 2019. Artinya, tanpa terkecuali, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja seperti hari-hari biasanya.

Untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas. Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie saat memimpin upacara di lingkup Pemprov Kaltara, Senin (12/8).

Menyikapi penegasan Gubernur tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin langsung melakukan pengecekan dan hasilnya ada 27 ASN yang tercatat absen. Jumlah itu terbagi di 13 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara. 

“Tapi, untuk saat ini kita masih memberikan waktu untuk klarifikasi. Artinya, para ASN yang tidak hadir itu akan kita berikan waktu untuk melakukan sanggahan,” ujar Burhanuddin kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara ini masing-masing OPD yang dimaksud masih melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke ASN yang tidak hadir itu. Dipertanyakan apa alasannya tidak hadir, apakah realistis atau tidak. Dalam hal ini, masa sanggah diberikan berbatas waktu hingga hari ini (13/8).

“Sementara ini kita masing menunggu. Tapi yang menindaklanjuti untuk pemberian sanksi itu dari masing-masing kepala OPD-nya,” kata Burhanuddin.

Dalam hal ini, ada banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi. Bisa jadi para ASN yang tidak hadir apel kemarin pagi itu sebenarnya masuk kerja. Hanya saja mereka terlambat sehingga di absennya dinyatakan tidak hadir. 

“Atau bisa jadi mereka hadir, tapi karena terburu-buru, jadi lupa absen. Nah, yang seperti ini yang juga perlu dan akan kita pertimbangkan kembali. Berbeda dengan yang memang tidak hadir tanpa keterangan,” sebutnya.

Dari 27 ASN yang tidak ikut apel itu, terdiri dari staf dan beberapa di antaranya merupakan mereka yang sudah eselon IV. Sementara untuk tenaga honorer, semuanya masuk atau menaati ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Pastinya sementara ini kita belum bisa pastikan. Kita tunggu dulu klarifikasinya sampai besok (hari ini, Red). Untuk sanksinya seperti apa, itu tergantung masing-masing OPD,” beebernya.

Hanya saja, pemberian sanksi itu tetap akan dilaporkan dari masing-masing OPD ke BKD untuk kemudian dilaporkan ke Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Kita tunggu nanti, kalau sudah fiks, baru diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya sebagai ASN,” tegasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X