Lima JPT Pratama Akan Dilelang

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:40 WIB

TANJUNG SELOR - Belum selesai seleksi terbuka tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dalam waktu dekat ini hal yang sama akan kembali dilakukan Pemprov Kaltara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin mengatakan, jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bakal dilelang itu terdiri dari lima posisi. Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara.

“Secara teknis persiapan untuk pelaksanaan seleksi terbuka itu sudah kami siapkan. Jadi tinggal keputusan Gubernur saja nanti seperti apa,” ujar Burhanuddin kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (12/8).

Dalam hal ini, prosesnya tergantung kebijakan dari Gubernur, apakah langsung dilakukan seleksi terbuka atau dilakukan rotasi terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan seleksi terbuka. Itu merupakan kewenangan Gubernur.

Artinya, jikapun dilakukan rotasi jabatan, tetap akan dilakukan seleksi terbuka. Hanya saja, jika dilakukan rotasi terlebih dahulu, berarti belum tentu posisi yang kosong dan bakal kosong ini yang akan dilakukan seleksi terbuka. Bisa jadi jabatan lain yang bakal kosong nantinya.

“Karena itu hak preogatif Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Kalau kita (BKD) hanya mengajukan. Untuk keputusannya tergantung Gubernur,” kata Burhanuddin.

Adapun dari lima jabatan itu, untuk Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, kontraknya sudah berakhir per 2 Agustus 2019. Dengan berakhirnya masa kontrak itu, maka pejabat yang bersangkutan kembali ke Kejaksaan Agung. 

“Tapi ini Gubernur yang tahu persis, apakah diperpanjang atau seperti apa. Sebenarnya bisa saja diminta diperpanjang kontraknya, tapi informasinya di sana (Kejaksaan Agung) sudah minta kembali,” sebutnya.

Sementara, posisi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltara, akan berakhir pada 1 September 2019, karena pejabatnya memasuki masa pensiun.

Demikian juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, pejabatnya akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2019. Sedangkan Kepala DPUPR-Perkim, pejabatnya mutasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

“Pastinya kita sudah tidak ada masalah. Jika diinstruksikan untuk dilakukan seleksi terbuka, akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk juga jika dirotasi dulu, itu pastinya akan dilakukan sesuai mekanisme dan pertimbangan,” pungkasnya. (iwk/eza)

 

Lima JPT Pratama di Pemprov Kaltara yang Bakal Dilelang

  - Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara

  - Kepala DPUPR-Perkim Kaltara

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X