Ombudsman Tekankan Penyelesaian Maladimistrasi

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:35 WIB

TANJUNG SELOR – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan terkait semakin menguatnya dugaan maladministrasi di Pasar Induk, Tanjung Selor agar disikapi lebih serius.

Bahkan, diminta juga bahwa dalam penyelesaian segala dugaan tersebut. Instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMK Kabupaten Bulungan wajib memiliki progres yang jelas.

Hal ini sebagaimana terlontar oleh Kepala Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin saat diwawancara awak media Radar Kaltara, Senin (12/8).

Lanjutnya, alasan dilontarkannya pernyataan itu lantaran pihaknya tak ingin dugaan maladministrasi justru kian hari semakin menguat. Oleh karenanya, penekanan itu wajib diberikan sehingga dugaan maladministrasi dapat terselesaikan.

“Dugaan maladministrasi itu memang sempat menguat. Ya, tapi bukan berarti tak ada jalan penyelesaian. Itulah mengapa saya meminta intansi terkait dapat segera menyelesaikannya dengan memiliki target yang ada,” ungkap Ibram sapaan akrabnya.

Dikatakannya juga, menurutnya yang saat ini menjadi sorotan serius atas dugaan maladministrasi olehnya yakni permasalahan jual beli lapak. Pasalnya, dari informasi yang diterimanya bahwa ada oknum yang bisa memperjualbelikannya hingga kisaran Rp 25 juta–Rp 50 juta. Tentu, itu menyalahi aturan lantaran tidak berdasar.

“Hal–hal seperti ini yang patut menjadi perhatian seirus. Apakah itu sepenuhnya benar atau bagaimana,” ujarnya seraya bertanya-tanya.

Di sisi lain, pihaknya tetap mengapresiasi terhadap upaya Disperindagkop dan UKM Bulungan sejauh ini. Di mana sudah cukup maksimal dalam menyelesaikan suatu permasalahan dugaan maladministrasi yang memang bukan kali ini saja ditemui.

“Dugaan maladministrasi ini di tahun–tahun sebelumnya juga ditemui. Dengan berbagai macam bentuknya. Hanya, memang di tahun ini harapannya dari temuan yang ada dapat terselesaikan,” katanya.

“Meski, dalam laporannya ke kami (Ombudsman RI) katanya sudah. Tapi, di lapangan belum dipastikan apakah sepenuhnya terselesaikan. Akan tetapi, menurut kami tetap ada ada perbaikan–perbaikan kembali,” sambungnya.

Tak sampai di situ, sebelumnya mengenai pedagang yang memang tak efektif. Maka, diminta untuk membuat peraturan minimal tiga bulan tak digunakan sekiranya dapat dikembalikan. Kemudian, dilakukan seleksi kembali untuk pedagang lainnya.

“Tidak seperti saat ini banyak lapak yang kosong. Itu karena memang pemilik sudah tak efektif. Dan kepemilikan lapak pun hanya satu orang,” terangnya.

Kususnya bagi pedagang yang awal menempati lapak diwajibkan membayar. Maka, itu wajib untuk digantikan memang dengan biaya yang sama kepada pedagang baru. Tujuannya, agar tak sampai terjadi rasa iri antara pedagang sebelumnya.

“Kecuali memang awalnya mereka tidak membayar, tapi kenyataannya pelapak itu diwajibkan membayar. Maka, sudah kewajibannya untuk mengembalikannya,” bebernya.

Ditambahkannya juga, dalam benaknya bahwa Pasar Induk ini seharusnya dapat menjadi pasar rujukan. Yang mana, pedagang basah dan kering terpisah. Sehingga lebih terlihat kerapiannya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X