382,42 Gram Sabu Disimpan di Ember

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:30 WIB

TARAKAN – Personel Satreskoba Polres Tarakan yang bekerja sama dengan Intelmob Sat Brimob Polda Kaltara, berhasil mengungkap perkara narkotika dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 406,98 gram. Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/8) lalu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berinsial SF (38), AH (36) dan AN (34).

Dikatakan Wakapolres Tarakan, Kompol Bambang Herkamto, pengungkapan perkara itu dilakukan di Jalan Diponegoro RT 15, Kelurahan Pamusian, Tarakan Barat. Terhadap kronologis penangkapannya, tersangka AH yang pertama kali ditangkap oleh petugas dan saat dilakukan pengeledahan badan, barang bukti berupa sabu sebanyak 24,52 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri berhasil diamankan. “Kami kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan AH, dia mendapatkan sabu ini dari AN,” ungkapnya.

AN pun langsung diamankan oleh petugas, setelah AH menyebutkan namanya. Dari keterangan AN, ternyata sabu ia dapatkan dari SF. Dari tersangka SF ini polisi mendapati sabu sebanyak 382,46 gram. Saat melakukan pengembangan, dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Opsnal Seksi Intel, Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji Santoso. “Untuk sabu 382,46 gram ini kami ungkap di Kelurahan Selumit Pantai, RT 22. Saat itu Intelmob Polda Kaltara dan opsnal Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah SF,” beber Bambang.

Sabu yang dikemas menjadi 11 bungkus itu ditemukan petugas di dalam ember dan diletakkan di sebelah mesin cuci, di dapur rumah SF. Tidak hanya berhasil mengamankan sabu, namun barang bukti lain seperti HP, dua unit motor dan uang tunai Rp 15.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, turut diamankan.

“Untuk perkara ini kami kenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal 6 tahun dan maksimal pidana seumur hidup,” imbuh pria yang berpangkat melati satu itu.

Lebih lanjut dikatakan oleh Wakapolres, sebelumnya juga pada 5 Agustus lalu sekira pukul 00.30 Wita, di RT 13, Kelurahan Sebengkok, personel Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika juga. Saat itu pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial ME dan BH. “Dari tangan ME kami amankan dua bungkus sabu seberat 6,1 gram. Kemudian dilakukan pengembangan sabu itu dari BH,” jelasnya.

BH kemudian diamankan dan berhasil didapatkan 30 bungkus sabu seberat 18,51 gram. Diketahui sabu yang didapatkan dari ME ini berhasil ditemukan petugas di atas ventilasi rumahnya. Sementara untuk BH, sabu ditemukan petugas di  dalam sarung tangan dan disimpan di dalam tasnya.

Terhadap adanya unit gabungan yang melakukan pengungkapan perkara narotika, diakui Bambang akan lebih maksimal dilakukan. Apalagi pihaknya ingin bekerja sama dengan semua instansi untuk memberantas narkotika di Tarakan. “Pengungkapan narkoba di Kaltara ini cukup tinggi, jadi kami bekerja sama dengan Brimob dengan membentuk satgas pemberantasan narkoba,” jelasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X