Pelantikan Mantan Wawali Itu Ditunda, Kuasa Hukum Ingatkan PP

- Senin, 12 Agustus 2019 | 09:00 WIB

TARAKAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pembebasan lahan, KH yang merupakan anggota terpilih DPRD Kaltara dikabarkan ditunda pelantikannya. Menanggapi hal tersebut kuasa hukum KH, Syafruddin saat dikonfirmasi mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka namun KH seharusnya bisa dilantik dan diambil sumpahnya.

“Itu kan sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tuturnya, (11/8).

Diakuinya, dalam aturan tersebut sudah jelas menyebutkan meski ada anggota DPRD yang terpilih dan ditetapkan tersangka, tetap akan bisa dilantik. Menurutnya, di Pasal 30 ayat 1 PP 12/2018 menyatakan dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi anggota DPRD.

“Berstatus terpidana pun tetap dilantik, lalu diberhentikan,” katanya.

Ditambahkannya, adapun pihaknya mendapati bahwa penundaan pelantikan KH, lantaran hanya berdasarkan PKPU. Terlepas dari itu, ia menyatakan bahwa PP lebih tinggi dari PKPU. “Jadi memang hirarki perundang-undangannya, PP lebih tinggi dari PKPU,” imbuhnya.

Terpisah, Hariyadi Hamid menjelaskan bahwa KPU memiliki aturan tersendiri dan tertuang di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2009. Dijelaskannya, KPU berhak mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih, apabila tersangkut kasus korupsi. Penundaan tersebut akan berlangsung sampai perkara tersebut inkrah. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, kemudian turunannya PKPU,” imbuh komisioner KPU Kaltara ini.

Ia menegaskan bahwa PKPU dan PP tidak bisa disejajarkan. Kemudian PKPU juga merupakan persetujuan antara DPR dan KPU. Terhadap perkara KH, pihaknya sudah menerima surat dari Polres Tarakan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Nantinya surat itu akan dilayangkan ke Pemprov Kaltara untuk penundaan pelantikan. “Kami juga sudah mengirimkan surat tembusan ke partainya,” tuturnya.

Diakui Herman, pihaknya bisa saja melakukan pelantikan terhadap KH namun harus ada surat berupa SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). “Rencananya hari Selasa (13/8), tim dari KH, partai dan kuasa hukumnya mau silaturahmi dan diskusi terkait dengan itu. Sebenarnya kami bisa saja melantik, misalnya kemudian ada keluar surat baru, berupa SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Kami langsung mengusulkan pelantikan,” bebernya.

Untuk diketahui, KH yang juga mantan wakil walikota Tarakan ini terjerat kasus pembebasan lahan fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan sudah menetapkan 3 tersangka, salah satunya KH yang mantan Wakil Wali Kota Tarakan KH.

Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika menuturkan, adapun ketiga tersangka yang sudah ditetapkan KH, HY dan SG. Ketiganya diduga melakukan penggelembungan pembebasan lahan yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tarakan tahun 2014-2015.

Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, ketiga tersangka berperan berbeda-beda dalam perkara itu. Untuk KH, merupakan orang yang mengatur semua proses pembebasan lahan tersebut. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semuanya dikendalikan oleh KH. Sementara terhadap HY, berperan sebagai orang yang namanya digunakan untuk pembebasan lahan.

“Kalau untuk SG dia berperan sebagai tim aprasial atau penilaian terhadap proses pengadaan lahan ini. Namun untuk modus ketiganya, nanti pada saat persidangan baru bisa diikuti. Karena itu, merupakan materi dari penyidikan,” jelas pria yang berpangkat balok tiga itu, meneruskan arahan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan. (zar/lim)

Editor: rahman-Rahman Hakim

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X