Tersangka Melarutkan 4 Kg Sabu di Pepabri

- Senin, 12 Agustus 2019 | 09:00 WIB

TARAKAN - Mengetahui petugas aparat hukum mendatangi rumah, MD warga Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah langsung melarutkan sabu 4 kg ke dalam bak mandi. Kejadian itu terjadi pada Sabut lalu (10/8). Diketahui, MD berusaha menghilangkan jejak barang bukti saat petugas Bea Cukai Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mendatangi rumahnya.

“Pelaku ini menahan pintu rumahnya menggunakan kayu, yang akhirnya menyulitkan petugas untuk masuk,” ungkap Kepala BNNP Kaltara Drs. Herry Dahana, kemarin (11/8).

Dikatakan Herry, penggerebekan terhadap rumah MD berawal dari pengejaran terhadap pelaku MD dan AG di sekitaran Pantai Amal, Tarakan Timur oleh petugas. Saat itu petugas mendapati pelaku yang melakukan transaksi di Jalan Binalatung.

Modusnya dengan menggunakan jeriken. Didalam jeriken itu terdapat 4 kg sabu-sabu. Setelah mengambil narkoba di Binalatung, kemudian dibawa MD ke rumahnya menggunakan sepeda motor. “Untuk pelaku yang berinisial AG, kami tangkap juga di sekitaran rumah si MD,” bebernya.

Diakui Herry, saat dilakukan penangkapan di rumah MD, didapati dua orang wanita. Saat itu petugas juga langsung mengamankan keduanya. Kemudian, MD yang mengetahui kedatangan petugas berusaha mengunci semua pintu rumahnya.

Akhirnya dengan terpaksa, petugas mendobrak paksa pintu rumah MD. Petugas yang masuk ke dalam rumah tersebut berhasil mendapati MD di dalam kamarnya, bersama istrinya.

“Tapi saat itu kami mencurigai warna air yang ada di kamar mandi. Warnanya tidak wajar. Kami kemudian memanggil tim Labkesda untuk melakukan pengecekan air di dalam bak mandi,” imbuhnya.

Setelah dilakukan uji lab, didapati air tersebut benar mengandung methamphetamine. Petugas pun menyita air yang ada di dalam bak kamar mandi tersebut dan dituang ke dalam galon. Sebanyak 12 galon air dibawa petugas untuk diamankan. Tidak hanya sampai di situ, petugas juga berhasil menemukan serbuk sabu berceceran di lantai.

“Sisa sabu itu ada 2 gram dan turut kami jadikan barang bukti,” bebernya.

Pembungkus plastik sabu 4 kg tersebut juga diamankan petugas. Ditegaskan Herry, pihaknya menyatakan sabu itu berjumlah 4 kg, setelah adanya pengakuan dari tersangka. Namun, untuk memastikan pihaknya akan meminta BNN untuk melakukan pengujian ulang terhadap 12 galon air yang sudah bercampur sabu.

“Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibawa dari Tawau melalui Sebatik. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku,” bebernya.

MD dan AG merupakan jaringan internasional, kata dia. MD dan AG juga sudah tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang wanita masih sebatas saksi, yaitu istri dan kerabat MD.

“Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 UU 35 2009 dengan ancaman pidana pasal ini maksimal bisa hukuman mati,” ujarnya. (zar/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X