Pidana Menanti Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

- Senin, 12 Agustus 2019 | 08:50 WIB

TANJUNG SELOR – Banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian serius Polda Kaltara. Jika terbukti siapapun pelaku yang melakukan karhutla dipastikan dipidana.

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit melalui Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto menegaskan, pihaknya tak akan memandang siapapun pelakunya bakal dipidanakan. Sebab, cara membuka lahan dengan cara membakar melanggar Undang-Undang (UU) nomor 41/1991 tentang Kehutanan, UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dengan kondisi Kaltara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang menjanjikan, tentunya rawan terjadinya karhutla. Apalagi, potensi kesengajaan melakukan karhulta dapat terjadi. Sebab, Kaltara memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pertambangan.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar cara jitu dikarenakan dapat menekan biaya. Dan yang harus juga menjadi perhatian penyebabnya karena faktor alam yang dapat memicu terjadinya karhutla.

“Jika ditemukan pasti langsung dilakukan penyelidikan. Dan siapapun yang melakukan sehingga terjadi karhutla pasti kita tindak. Mulai dari perorangan hingga perusahaan,” ucap Kombes Pol Partomo Iriananto   kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, semua daerah rawan akan terjadinya karhutla. Namun, Kabupaten Nunukan dan Bulungan berpotensi besar terjadinya karhutla. Penyebabnya, dua kabupaten ini memiliki perkebunan. Saat membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar merupakan langkah cepat dan tidak mengeluarkan biaya besar, tapi tidak dibenarkan. Dan yang harus diketahui land clearingsudah memiliki prosedurnya.

“Instruksikan ke polres yang berada diwilayah hukum Polda Kaltara melakukan antisipasi pembakaran lahan sudah dilakukan. Dan yang terjadi sedang diselidiki untuk mengungkap pelakuknya,” jelasnya.

Karena jika karhutla terjadi memberikan dampak sosial seperti kerusakan lingkungan hidup, kegiatan masyarakat terganggu. Sehingga, langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dilakukan. “Memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan karhutla. Dan aturan sudah jelas. Ditambah lagi, sudah jadi instruksi presiden. Jika ada, kita langsung proses,” bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap agar semua instansi ikut berperan aktif guna mencegah terjadinya karhutla di Kaltara. Sebab, tindakan untuk menghentikan karhutla tidak ada pada penindakan. Harus ada sosialisasi dari satgas karhutla. “Peran aktif bagian dari satgas juga diperlukan. Jadi selain melakukan penindakan upaya sosialisasi juga harus dilakukan,” harapnya.

Diketahui, karhutla terjadi di Bulungan sejak Agustus sudah 37 hektare di dua lokasi. Pertama di Selimau 3, Kecamatan Tanjung Selor Timur seluas 12 hektare. Kemudian di Desa Gunung Sari, kilometer 12 seluas 25 ha. “Karhutla yang menghabiskan lahan seluas 25 hektare ini terjadi sekira pukul 11.00 WITA, Jumat (9/8) lalu dan memiliki lima titik api,” pungkas Kepala BPBD Bulungan, Ali Patokah. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X