TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelakunya berinisial WA dan AS dihari yang sama, pada Kamis (8/8) lalu.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto menyampaikan, WA (36) asal Desa Tanah Kuning, Kelurahan Tanjung Palas Timur diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika golongan satu jenis sabu. Diketahui, WA setiap harinya menjadi pengedar di Jalan Poros Mangkupadi, Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Dari situ personel Satreskoba melakukan penyelidikan dan mendapati WA yang di pinggir jalan. Penggeledahan dilakukan, dan ditemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Waktu transaksi malam hari. Saat tempat transaksi disambangi ditemukan WA yang lagi duduk di pinggir jalan. Setelah diketahui identitas pemeriksaan dilakukan dan ditemukan barang bukti,” ucap Aiptu Tutut Murdayanto kepada Radar Kaltara.
Dijelaskan, selain menemukan sabu sebanyak tiga bungkus seberat 2,3 gram, satu buah handphone warna hitam, satu buah cenala panjang warna hitam dan tas yang dikenakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Setelah mengamankan WA, satu pelaku kembali diamankan di lokasi berbeda. AS (41) yang setiap hari bekerja sebagap sopir ini merupakan warga Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Dari AD sejumlah barang bukti juga kembali diamankan. Diantaranya, dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2 gram, satu kantong kain warna hitam, satu buah gunting dan satu buah plastik bening.
Sebelum AS diamankan pada Kamis (8/8) sekitar pukul 06.00 WITA barang bukti sempat dibuang pelaku ke belakang rumahnya. Beruntung, personel Satreskoba Polres Bulungan bergerak cepat dan mengetahui aksi AS yang mencoba menghilangkan barang bukti.
“Akitvitas AS yang menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu di sebuah rumah RT 002 Desa Sajau Hilir terungkap. AS buang barang bukti di belakang rumahnya,” jelasnya.
Kini kedua pelaku berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Dan ke dua pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (akz/udn)