Masyarakat yang Pasang Bendera Tidak Layak Bisa Dipenjara

- Senin, 12 Agustus 2019 | 08:34 WIB

TARAKAN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI  pada 17 Agustus mendatang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Tarakan melakukan peneguran terhadap pemasangan bendera Merah Putih yang tidak layak.

Plt Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip mengatakan, peneguran dilakukan terhadap pemasangan bendera yang dinilai tidak layak seperti yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

“Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sudah mengatur bendera Merah Putih yang layak untuk dipasang, dimana bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dipasang,” ujarnya, Minggu (11/8)

Diketahui ada ancaman pidana yang diatur diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

“Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” bebernya.

Adanya pemasangan bendera yang tidak layak atau tidak semestinya bahkan sempat dirinya temukan beberapa waktu lalu, dimana kondisi bendera kusut saat dipasang.

“Kita langsung tegur pada saat itu, dan memintanya untuk menyetrika bendera tersebut agar ketika dipasang tidak terlihat kusut lagi, sejauh ini terkait pemasangan bendera yang dianggap tidak layak pihaknya masih sebatas peneguran,” tuturnya.

Selain terkait pemasangan bendera yang tidak layak, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat, khususnya yang berada di jalan protokol untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.

“Sudah ada edaran wali kota setiap tahunnya untuk melakukan pemasangan bendera, tapi selama kita melakukan patroli kita masih menemukannya,” ujarnya.

Sejau ini pihaknya melakukan peneguran terhadap masyarakat yang berada di jalan protokol yang tidak melakukan pemasangan bendera Merah Putih.

“Tidak hanya bendera, perusahaan, kantor yang berada di jalan protokol juga kita tegur, dimana banyak alasan yang dibuat mulai dari lupa, hingga belum sempat memasang bendera atau membelinya,” pungkasnya.(jnr/udn)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X