Salah Gunakan Paspor, Ratusan WNI Dideportasi

- Senin, 12 Agustus 2019 | 07:40 WIB

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Sabah, Malaysia, Kamis (9/8). Dengan permasalahan yang sama, yakni tidak memiliki dokumen lengkap kembali menjadi pemicu pemulangan mereka.

Hal itu diakui Yosep, salah seorang deportan yang diwawancarai media ini. Yosep mengaku, dirinya dideportasi Pemerintah Malaysia setelah ketahuan menggunakan paspor lawatan atau kunjungan untuk bekerja di Malaysia. “Paspor lewat saja saya gunakan. Soalnya diberi tahu saya bisa juga dipakai untuk bekerja di Malaysia,” ungkap Yosep berlogat Malaysia.

Dirinya mengaku menggunakan paspor 48 halaman itu sejak tahun 2016 lalu dan hingga saat ini belum juga pernah dilakukan pengecapan ulang setelah selesai masa berlakunya selama sebulan. Paspor tersebutlah yang digunakannya bekerja di Malaysia.

Ironisnya, saat ada pemeriksaan oleh petugas Malaysia, dirinya ditahan lantaran paspor telah habis masa berlakunya. “Kaget juga saya ada razia polis dan saya langsung dibawa saja,” tutur pria yang mengaku hanya tinggal di kebun kelapa sawit tersebut.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Pelabuhan Tawau, deportan yang berjumlah 157 orang itu terdiri dari 126 orang laki-laki, 21 orang perempuan, 5 orang anak laki-laki dan 5 orang anak perempuan. Sebelumnya terlebih dulu mereka menjalani masa hukuman yang beragam di Pusat Tahanan Sementara (PTS) yang ada di Sabah.

Terpisah, Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Karel mengatakan, seluruh deportan tersebut dipulangkan menggunakan kapal swasta dan sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekitar pukul 17.00 Wita kemarin.

Karel juga mengaku, masalah seluruh deportan tersebut mendominasi permasalahan dokumen. “Ya, banyak masalahnya seperti tidak punya paspor, paspor kedaluwarsa juga masalah kriminal. Tapi yang mendominasi pelanggaran keimigrasian ampir 80 persen dari jumlah deportasi,” ujar Karel

Sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, seluruh deportan langsung diperiksa tim kesehatan pelabuhan. Setelah pendataan, deportan diberikan arahan oleh perosnel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.

Setelah mendapatkan pengarahan, deportan langsung dibawa ke penampungan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. “Setelah kita serahkan ke BP3TKI, seperti biasa deportan dibawa ke Rusunawa untuk menunggu proses pemulangannya,” pungkas Karel. (raw/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X