IMB Bukan Sepenuhnya Kewenangan DPMPTSP

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 21:37 WIB

TANJUNG SELOR – Menyikapi masih adanya bangunan yang  tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan menyatakan hal itu bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPMPTSP.

Kepala Bidang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Bulungan, Hamzah menjelaskan, pada prinsipnya DPMPTSP hanya mengurus administrasi, sedangkan untuk teknis ada di Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Bulungan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan. “Kalau dari DPPR dan BPN tidak memberikan rekomendasi maka izin tidak akan diberikan,” ungkap Hamzah kepada Radar Kaltara, Sabtu (10/8).

Kalaupun dalam pengurusan ada masyarakat yang merasa kesulitan, Hamzah mengatakan, dalam proses pengurusan IMB harus berdasarkan dengan aturan dan Standart Operating Procedure (SOP). “Dalam SOP sudah jelas, setiap masyarakat yang ingin membuat IMB harus menyertakan NPWP dan KTP,” jelasnya.

Meski begitu, IMB sangat penting untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Kepengurusan izin dilakukan agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan merugikan kepentingan orang lain.

“Jika terjadi sesuatu, negara akan memberikan perlindungan untuk menjadikan rumah yang dibangun menjadi lebih aman. Dimudahkan segala hal yang berhubungan dengan urusan pemerintah. Namun, sejauh ini masih banyak dari masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB,” ucapnya. (*/jai/fly)

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X