TANJUNG SELOR - Sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Kalimantan Utara (Kaltara) sudah lengkap dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, untuk di tingkat kabupaten/kota se-Kaltara ini, surat keputusan (SK) pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji calon anggota DPRD terpilih sudah disampaikan ke masing-masing pemerintah daerahnya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan proses pelantikan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, penyerahan SK ke masing-masing pemerintah daerah itu baru dilakukan oleh pihaknya melalui media elektronik, dalam hal ini email.
"Tapi, untuk fisik asli dari SK itu, kita pastikan setidak-tidaknya sebelum pelantikan sudah bisa diterima (masing-masing daerah)," ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi.
Adapun jadwal pelantikannya berbeda-beda, untuk yang pertama itu ada tiga daerah, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, dan Kota Tarakan. Tiga daerah ini dijadwalkan pada Senin (12/8).
Selanjutnya disusul Kabupaten Malinau pada 14 Agustus 2019. Setelah itu baru Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang telah dijadwalkan pelantikannya pada 20 Agustus 2019.
Sementara, untuk pelantikan anggota DPRD Kaltara terpilih dijadwalkan pada 2 September 2019. "Untuk yang kabupaten/kota, sesuai arahan Kemendagri, semuanya melalui proses pembacaan sambutan Gubernur. Jadi Bupati/Wali Kota tidak memberikan sambutan di situ, mereka hanya membacakan sambutan Gubernur," jelasnya. (iwk/eza)