TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti arahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait tuntutan penolakan beroperasinyaspeedboat Sadewa Lestari Benuanta (SLB) VIP, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdan) Kaltara tengah menyiapkan draf laporan.
Perwakilan Gapasdan Kaltara, Sabar mengatakan, untuk draf laporan sebenarnya sudah ada. Hanya, masih ada beberapa poin yang masih perlu dilakukan pembahasan bersama internal. “Kalau draf sebenarnya sudah ada, tapi dari teman-taman yang lain masih mau melakukan audiensi,” ungkap Sabar kepada Radar Tarakan, kemarin (8/8).
Apa yang menjadi tuntutan, sambung Sabar, masih sama dengan tuntutan di awal. Yakni harga tiket yang dinilai Gapasdan tidak tetap. Dengan fasilitas yang dimiliki, tentu hal itu akan membuat penumpang beralih menggunakanspeedboat SLB.
“Sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Intinya pihak SLB menaikkan dan menurunkan tiket seenaknya dan tidak sesuai mekanisme yang ada,” nilai Gapasdan.
Selain itu, dermaga yang digunakan juga berpindah-pindah. Sesuai aturan yang ada harga tiket itu harus melalui kajian. “Kami saja speedboat reguler saja harus melalui kajian, tapi mereka seenaknya saja menaikkan dan menurunkan harga tiket,” katanya lagi.
Bahkan untuk menetapkan harga tiket harus terlebih dahulu melalui pembahasan dan bisa sampai melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Seperti tahun lalu, akibat BBM, dari DPRD terlibat,” ucapnya.
Disinggung apakah nantinya akan ada aksi mogok lagi, Sabar belum dapat berkomentar lebih jauh. Menurutnya seluruh speedboat reguler tetap memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Kami kan punya tanggung jawab juga untuk melayani masyarakat, jadi pelayanan tetap kami berikan,” sebutnya.
Meski begitu, Gapasdan tetap berharap agar pemerintah mengkaji ulang dan izin operasi speedboat SLB. Nilainya lebih jauh belum saatnya untuk melakukan penambahan armada. Sebab, jumlah armada yang ada saat ini belum dapat terpenuhi, karena jumlah penumpamng masih minim.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Majid menambahkan, sebenarnya apa yang menjadi rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah diimplementasikan, salah satunya melengkapi speedboat dengan jendala dan pintu darurat.
“Hampir semua speedboat reguler sudah memiliki pintu dan jendala darurat. Kami juga akan bersikap tegas apabila ada speedboat yang tidak memiliki jendala dan pintu darurat,” tegasnya.
Bahkan jika ditemukan ada speedboat reguler yang tidak dilengkapi jendala dan pintu darurat maka dari pemerintah tidak akan memberikan izin trayek. Kalau trayek tidak diberikan secara otomatis speedboat tidak diperbolehkan untuk berlayar.
“Jadi terkait jendala pintu dan jendala darurat kami sudah lakukan penegasan,” ujarnya.
Mengenai rekomendasi KNKT terkait body speedboat dan bermesin dalam, Taupan mengakui kalau hal tersebut belum dapat diterapkan secepatnya. Sebab, semua itu harus melalui proses panjang.
“Kami paham, biaya yang diperlukan lumayan besar, jadi kami tidak bisa juga paksakan. Semua itu akan dilakukan secara bertahap, yang jelas seluruhspeedboat harus dilengkapi dengan alat keselamatan,” sebutnya.