Dari Kunjungan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri di Kaltara (Bagian 1)

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:48 WIB

Kunjungan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi PPNS di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dari kegiatan itu terdapat sebuah catatan.

RACHMAD RHOMADHANI

SETELAH sebelumnya melaksanakan giat supervisi terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kembali melanjutkan perjalanan tugasnya ke provinsi termuda di Indonesia (Kaltara).

Kali ini, dalam agendanya tak ubahnya seperti yang dilaksanakan sebelumnya. Yakni bagaimana memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan PPNS di suatu daerah di Indonesia guna meningkatkan sinergitas yang ada.

Namun, terlepas itu semua. Diketahui, dalam agendanya itu, Prasetijo sembari mencari tahu tentang bagaimana situasi terkini koordinasi antar PPNS. Khususnya, PPNS yang ada di Kaltara ini. Apakah sudah cukup baik ataupun sebaliknya.

Akhirnya, setelah melakukan supervisi terhadap seluruh PPNS di Kaltara. Yaitu terdiri dari PPNS yang mengampu pada penegak peraturan daerah (perda) yakni Satpol PP. Kemudian, PPNS yang bergerak pada penegak perundang-undangan. Utamanya, yang ada pada instansi pemerintahan.

Ya, ternyata ada ditemui permasalahan yang terbilang cukup menjadi perhatian serius ke depannya. “Dari hasil supervisi kita di sini (Kaltara) ada permasalahan yang memang harus ditindaklanjuti ke depannya,” ungkapnya saat ditemui awak media Radar Kaltara, Kamis (8/8).

Lanjutnya, masalah yang dimaksud itu yakni mengenai koordinasi PPNS yang ada terkadang tak terjalin secara maksimal. Padahal, seharusnya PPNS ini harus mampu menjalin sinergitas guna melaksanakan proses pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (penyelidikan) secara baik.

“Ini utamanya pada koordinaasi antar PPNS dan penyidik Polri,” ujarnya seraya berkata bahwa ini berdasarkan masukan dari jajaran kepolisian. Di mana adanya suatu tindakan dari PPNS sebelumnya yang tak melakukan koordinasi.

Meski, dalam persoalan ini bukan pada PPNS di Kaltara. Melainkan Kaltim. Hanya, ini tetap menjadi perhatian lantaran proses penindakan di daerah ini. Yakni masalah penindakan kayu yang menumpuk. “Di sini sebenarnya saya mewakili teman-teman kepolisian bertindak sebagai jembatan. Sehingga, permasalahan itu pun nantinya akan segera kami komunikasikan ke kementerian terkait,” katanya.

“Dan ini memang dalam proses penindakan PPNS tidak boleh sewenang–wenangnya. Perlu ada komunikasi yang baik. Untuk itu, diharapkan PPNS dan penyidik Polri di Polda Kaltara dapat seperti itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, prosesnya pun nanti akan membuat surat dengan segera mungkin. Sehingga tidak sampai terjadi gesekan. Oleh karenanya, memang semua kembali kepada komunikasi. “Hasil dari supervisi dan temuan ini tentu menjadi atensi. Dan ini menjadi tak sia-sia dalam melakukan supervisi di provinsi paling bungsu ini. Meski, memang jika kembali pada aturan. Mengenai penyitaan sejatinya harus sesuai prosedur dengan benar. Maksudnya? Tidak semua kayu yang ditumpuk-tumpuk itu disita begitu saja,” jelasnya.

Di sisi lain, dari hadirnya pihaknya di tengah–tengah mereka (PPNS), itu sekaligus berupaya dalam memberikan pencerahan dan informasi. “Saya ingin dengan adanya PPNS ini. Maka, daerah ini dapat maju,” harapnya.

Namun, diakuinya bahwa untuk saat ini dari hasil Anev. Di mana PPNS ini hanya rerata menemukan satu permasalahan. Ini tentu menjadi tanda tanya. “Mereka ini tergolong masih sangat minim sekali. Ini bisa jadi mereka tidak tahu memulainya dari apa. Memang dari sini perlu pola pembinaan. Sehingga mereka dapat lebih percaya diri. Sehingga polisi pun terbantukan,” tutupnya.

Untuk diketahui, mengenai keberadaan PPNS ini terdapat jelas dalam KUHP pasal 6 ayat 2. Dan ini bersanding dengan penyidik Polri. Hanya, penyidik Polri selaku korwas itu fungsinya di pasal 107. Yaitu dalam hal bantuan operasional dan memberikan petunjuk ketika dalam proses penyidikan. Kemudian, pasal 109 yaitu ketika berkas selesai. Maka, berhak membawa ke jaksa umum. (***/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X