Penyidik Akan Koordinasi dengan Pertamina

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:39 WIB

TARAKAN - Penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik dispenser BBM eceran. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, hingga kemarin (7/8) pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pemilik dispenser BBM eceran tersebut.

Rencananya pemeriksaan itu masih akan terus berlangsung, lantaran masih ada beberapa orang yang dipanggil namun belum memenuhi panggilan. “Ada yang pemiliknya orang jauh dan yang di sini hanya menjalankan saja,” tuturnya.

Untuk dispenser BBM eceran yang masih disita di Polres Tarakan, dirinya memastikan tidak akan menggembalikan sebelum para pemilik harus melengkapi izin yang lengkap. Kemudian izin yang lengkap itu juga harus disertai dengan perlengkapan keamanan saat menggunakan dispenser BBM eceran.

“Sampai punya izin atau kita proses nanti pidananya. Tapi belum tahu nantinya, karena masih akan kita koordinasikan dengan pihak Pertamina, apakah masuk undang-undang migas atau tidak,” tuturnya.

Terhadap apakah akan digunakan undang-undang konsumen, diakui Yudhistira, harus ada korban akibat terjadinya kelalaian penggunaan dispenser eceran baru pihaknya bisa menggunakan undang-undang konsumen. Hanya saja, kebakaran dispenser BBM beberapa waktu lalu diketahui tidak ada korban jiwa. “Izinnya juga harus dari Peraturan Daerah (Perda),” bebernya.

Kemudian terhadap dispenser BBM  eceran yang masih diamankan oleh pihaknya, merupakan salah satu tindakan diskresi yang diambil oleh pihak kepolisian. Artinya, pihak kepolisian tidak menginginkan adanya kejadian yang serupa dan bisa menimbulkan korban jiwa.

Dari keterangan sementara yang didapatkan oleh pihaknya, ternyata ada beberapa kepemilikan dispenser BBM eceran itu yang berada di luar Tarakan. Kemudian berikan kepada orang untuk dikelola. Kapolres pun mengatakan, pihaknya masih menyesuaikan jadwal pemeriksaan, jika pemiliknya berada di luar kota.

“Kita kan masih penyelidikan tidak bisa menjemput paksa. Kan, dia yang perlu juga, butuh kejelasan tempatnya,” bebernya.

Sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran di simpang Jalan P. Diponegoro–Jalan K.H. Agus Salim, RT 22, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (27/7) lalu. Dari keterangan saksi, didapati api memang berasal dari dispenser BBM eceran. “Kita belum temukan adanya unsur kesengajaan dalam perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aksi mengetap bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai berbahaya, Rabu (7/8) sekitar pukul 10.00 WITA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan penindakan dengan menegur terhadap sejumlah pengetap yang melakukan pemindahan bensin dari motor ke jeriken di dekat SPBU Jalan Kusuma Bangsa.

Plt Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip mengatakan, penindakan peneguran terhadap sejumlah pengetap yang melakukan pemindahan bensin dari motor ke jeriken di dekat SPBU yang berada di Jalan Kusuma Bangsa dinilai membahayakan lingkungan yang ada di kawasan tersebut.

“Jadi pengetap ini memindahkan BBM dari motor ke jeriken di pinggir jalan yang ada rumah penduduk dan kendaraan yang lewat, yang kita khawatirkan adanya percikan api yang bisa menimbulkan kebakaran, seperti kejadian sebelumnya di Jalan Diponegoro beberapa waktu,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan alasan dari pengetap melakukan pemindahan BBM dari motor ke jeriken di lokasi tersebut, agar dapat lebih cepat mengantre BBM lagi.

“Jadi modusnya, setelah memindahkan BBM dari motor ke jeriken, pengetap ini menyimpan jeriken berisi BBM di parit yang ada di jalan tersebut, setelah itu ditinggalkan untuk mengantre BBM lagi,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya baru memberikan penindakan berupa pembinaan, yakni sebuah teguran agar tidak melakukan hal tersebut lagi karena dianggap membahayakan kawasan yang ada di sekitar. “Sejauh ini hanya pembinaan, kita tidak melakukan penahanan terhadap pengetap dan BBM yang ada di jeriken,” tuturnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X