Lima BUMD Harus Sumbangkan PAD

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:34 WIB

TARAKAN – Di akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 ini, ditutup dengan pengesahan APBDP 2019 dan lima buah BUMD yang akan didirikan di Kota Tarakan. Seluruh BUMD yang terbentuk pun ditegaskan agar memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Tarakan.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan, pihaknya akan membuat masukan lembaran daerah dan dibuatkan perwali, sebagai teknis untuk aturan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pansel untuk merekrut para direktur BUMD.

“Kami maunya secepatnya, harapan kami tahun ini. Mudah-mudahan cepat selesai, cepat bergerak, cepat cari duit karena ini tujuan awal dibentuk BUMD,” bebernya.

Khairul menjelaskan, bahwa pada dasarnya dana pendirian BUMD tidak serta merta diberikan seluruhnya, namun akan diberikan sesuai kebutuhan. Wali Kota sebagai kuasa pemilik saham akan mengontrol progres BUMD.

“Tapi untuk modal dasar itu ada Rp 6 miliar disetorkan, tapi tergantung BUMD-nya. Ada yang cuma Rp 2 miliar, kan ada aset sebelumnya seperti Tarakan TV, Perusda yang lama dan PDAM, yang hanya tinggal memperbaiki kinerja,” jelasnya.

Dalam pendirian BUMD memiliki mekanisme, yakni jika tidak dapat memberikan PAD, maka pemkot akan melakukan perbaikan manajemen BUMD. Namun pada dasarnya, sebelum BUMD dibangun, pihaknya memiliki kajian akademis yang diberikan oleh Kemendagri, dengan kajian tersebut Kemendagri setuju agar raperda BUMD didirikan.

“Jadi sudah ada studi awal, sehingga potensi-potensi usahanya kan dilihat. Sekarang ada potensi usaha, tapi kalau tidak dikelola ya sama saja, tapi tergantung dari siapa yang mengelola,” tegasnya.

Untuk itu, Khairul menginginkan agar ketika BUMD telah bergerak, dapat memberikan potensi PAD secara langsung di Tarakan. Namun hal ini akan dibahas secara teknis oleh manajemen, yakni dengan membuat rencana kegiatan dan sebagainya.

“Kami cuma bilang, ini loh kegiatanmu (BUMD) begini, nanti dia (BUMD) yang mengelola. Itulah kami mau orang-orang yang profesional agar dapat mengembangkan yang sudah ada. Tinggal bagaimana menjalankan untuk meraih potensi,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muddain, S.T mengatakan, bahwa enam buah raperda, berisi tentang perubahan APBD 2019 dan lima BUMD seperti BUMD aneka usaha, BUMD Tirta Alam, BUMD Telekomunikasi, BUMD Agrobisnis, dan BUMD Energi.

Nah, pada enam buah raperda tersebut telah diputuskan DPRD bersama Pemkot Tarakan. Sehingga enam buah raperda tersebut dapat dijalankan oleh Pemkot Tarakan dengan menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari raperda oleh Wali Kota Tarakan.

“Enam raperda itu, yakni APBDP 2019 dan lima buah BUMD memang direncanakan oleh Wali Kota Tarakan dalam rangka peningkatan PAD Kota Tarakan. Maka Wali Kota Tarakan membuat beberapa BUMD yang tertuang kebijakan anggarannya di APBDP, sehingga dalam men-support enam BUMD ini, Pemkot Tarakan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran biaya operasional lima buah BUMD,” jelasnya.

Dijelaskan Muddain, pihaknya telah bersepakat bersama Pemkot Tarakan agar kelima BUMD dapat dilaksanakan tahun ini. Sehingga seluruh perangkat BUMD harus dipersiapkan tahun 2019. Pengajuan kelima BUMD tersebut telah melalui proses pengkajian dan dianggap mampu untuk meningkatkan PAD Tarakan. Seluruh biaya operasional BUMD disiapkan dalam APBDP 2019.

Disinggung terkait penyelesaian 11 buah raperda oleh DPRD periode 2014-2019 di akhir masa jabatan, Muddain menjelaskan bahwa jika menunggu anggota DPRD 2019-2024 yang akan dilantik pada 12 Agustus 2019, maka anggota DPRD baru belum dapat menyelesaikan tugas kewenangan sebelum membentuk alat perlengkapan. Tak hanya itu, DPRD baru juga harus menunggu pimpinan definitif. Sehingga jika alat perlengkapan dan pimpinan definitif DPRD baru telah terbentuk, barulah DPRD baru dapat menjalankan kegiatan kedewanan.

“Belum lagi menunggu proses masa orientasi DPRD baru, karena mereka harus melakukan bimtek dan tupoksi DPRD. Sehingga diamanat UU Permendagri tentang tahapan penyusunan APBD murni dan perubahan itu, disebutkan bahwa untuk APBD perubahan, paling lambat dilakukan pada 30 September 2019, sehingga kalau lewat September, maka tidak ada APBDP. Sehingga kami berinisiatif untuk mengoperasikan anggaran tahap awal kepada janji politis wali kota di periode 2019,” jelasnya. (shy/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X