Kesandung Masalah Ini, Caleg di KTT Terpilih Mundur

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:25 WIB

TANJUNG SELOR - Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan melanjutkan penanganan perkara pelanggaran pemilu diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. Langkah itu diputuskan setelah pleno pembahasan dua bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Polda Kaltara dan Kejari Bulungan, Selasa (6/8).

Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati menyampaikan, penanganan perkara pemilu yang melibatkan caleg asal Kabupaten Tana Tidung (KTT) dilimpahkan ke Polda Kaltara. Sebab, hasil pembahasan dua memutuskan kasus ini dilanjutkan ke kepolisian.

Alasannya, dari sisi Sentra Gakkumdu setelah mengumpulkan bukti dan sejak pembahasan satu dan dua saat dibahas bersama-sama semua telah memenuhi unsur materil dan formil. 

“Karena tahapan seperti itu (pleno pembahasan dua lanjutkan) perkara pemilu. Setelah pembahasan tahap dua semua unsur terpenuhi sehingga dilaporkan kepolisian untuk dilanjutkan prosesnya, " ucap Siti Nuhriyati. 

Dijelaskan, sebelum diserahkan ke kepolisian pembahasan satu sudah dilakukan terkait unsur formil dan materil. Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan. Selanjutnya pembahas dua hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kaltara akan dinilai. Mulai dari klarifikasi, bukti-bukti dan hasil keterangan yang didalami dan keterangan yang digali akan dipaparkan.

“Tentununya langkah penyidikan di ranah kepolisian. Saat ini sudah ditangani. Maka hari ini dilaporkan hasil pleno pembahasan dua,” jelasnya. 

Sejauh ini hasil penyelidikan Bawaslu Kaltara bersama Gakkumdu terkait caleg yang menggunakan ijazah palsu ini sudah memenuhi unsur. Namun, secara rinci nantinya disampaikan kepolisian. Setelah itu, jika proses di kepolisian sudah terpenuhi akan ada pelimpaan ke pengadilan.

“Putusan akhir ada di pengadilan. Artinya, pasca pelimpahan dari Gakkumdu maka tugasnya sudah selesai. Tinggal penyidikan dan penindakan nantinya. Waktu sejak dilimpahkan selama 14 hari kerja,” tambahnya.

Ditanya terkait caleg yang tersandung pelanggaran pemilu sudah mengundurkan diri lantaran hasil pileg lalu mencatatkan namanya sebagai salah satu caleg yang bakal di lantik 12 Agustus mendatang. Bawaslu Kaltara membenarkan. “Infonya caleg sudah menyatakan mundur. Kemaren lambat diterima karena surat dari DPP,” singkatnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto menjelaskan laporan dari Bawaslu Kaltara sudah diterima pihaknya. Hanya saja saat ini masih melakukan pemeriksaan dari pelapor.  “Sudah masuk. Sementara pemeriksaan berlangsung,” singkatnya mengakhiri.

Di tempat berbeda, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyampaikan sehari pasca penetapan caleg terpilih. KPU KTT menerima surat pengunduran salah satu caleg yang ditetapkan sebagai pemenang. Menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut KPU KTT melakukan klarifikasi ke caleg dan partai.

“Setelah itu KPU KTT melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan apa surat benar dibuat. Kemudian klarifikasi ke parpol, ternyata benar,” ungkapnya.

Setelah itu KPU KTT menetapkan pengganti caleg yang mengundurkan diri dari perolehan suara terbanyak setelah caleg yang mengundurkan diri. “Dan KPU juga sudah mengusulkan waktu pelantikan ke pemerintah,” pungkasnya. (akz/ana) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X