CULAS..?? 46 Timbangan di Pasar Induk Diragukan

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:12 WIB

TANJUNG SELOR – Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 46 timbangan pedagang yang meragukan  pemanfaatannya di Pasar Induk, Tanjung Selor (7/8).

Sebab,  tak bertanda tera sah atau segel yang dikeluarkan UPTD Metrologi Legal Bulungan. Temuan itu didapat ketika BSML melakukan evaluasi terhadap sejumlah timbangan yang ada di pasar terbesar di Ibu Kota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor, sekira pukul 10.00 Wita.

Salah seorang anggota Tim Tertib Ukur BSML Anhari Afad mengatakan, temuan akan menjadi bahan  evaluasi untuk selanjutnya dipersentasekan. Apabila dalam persentase lebih banyak yang tidak bertera dibandingkan dengan bertera maka Pasar Induk tidak bisa dijadikan pasar tertib ukur.

“Hasil temuan juga akan kami buatkan rekomendasi ke Metrologi Legal untuk segera ditindaklanjuti,” kata Afad kepada Radar Kaltara.

Kemudian, sambung dia, setelah ditindaklanjuti kembali dilaporkan ke  BSML. Sementara Tujuan evaluasi untuk menciptakan tertib ukur di masyarakat. Bahkan, jelas Afad, setiap tahun alat timbang ditera. Setelah itu dikukuhkan dengan tanda tera sah.

“Jadi timbangan yang sudah bertera sah itu berarti sudah dilakukan pengecekan oleh Metrologi, dan apa yang tercantum di timbangan sudah sesuai dengan beban yang ada di timbangan tersebut,” bebernya.

“Jadi selama segel masih terpasang dengan baik dan tidak rusak, metrologi menjamin bahwa penimbangan sudah benar” lanjutnya.

Dijelaskan, akhir 2018 lalu Disperindagkop dan UMKM Bulungan telah mengajukan dua pasar menjadi pasar tertib ukur. Yakni, Pasar Induk Tanjung Selor dan Pasar Kecamatan Tanjung Palas.

“Pasar tertib ukur ini merupakan program dari Kemendag, jadi setiap tahun akan dilaksanakan dan saat ini sudah berjalan selama lima tahun,” bebernya.

Sebelum mengajukan, Disperindagkop dan UMKM juga telah melakukan pendataan potensi timbangan yang ada di Pasar Induk dan melakukan sidang tera.

“Juga dilakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai penggunaan timbangan yang baik, setelah itu baru kami melakukan evaluasi. Apabila memenuhi syarat, maka Pasar Induk akan ditetapkan sebagai pasar tertib alat ukur,” katanya.

Sementara, Kepala UPTD Metrologi Legal, Zainal Abidin menambahkan, sejak awal tahun Pasar Induk memang sudah di canangkan sebagai pasar tertib ukur, hal itu dilakukan agar hak konsumen dan pedagang terlindungi.

“Kalau kita tidak lakukan tera, maka kita tidak akan tahu kalau timbangan itu lebih atau kurang,” sebutnya.

Sehingga kuncinya ada tera, dan tera itu sudah sering dilakukan setiap tahun. “Awalnya untuk melakukan tera kita mengandeng pihak Metrologi Samarinda. Nah, sekarang Kaltim sudah bubar, jadi kita buat kantor sendiri,” bebernya

Sehingga, lanjut dia, metrologi bisa lebih intens melakukan tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Menurutnya, sejauh timbangan pedagang yang ada di Pasar Induk sudah cukup bagus meskipun masih ada beberapa timbangan yang masih meleset.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X