Pedagang Bentol Masih ‘Nakal’

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:09 WIB

TANJUNG SELOR - Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan nomor: 319/K-III/331.I tentang Tim Pelakasana Razia Gabungan Tahun 2019. Rabu (7/8), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan menggelar rapat persiapan bersama tim gabungan.

Tim  terdiri dari Polres Bulungan, Kodim 0903/Tsr, Polisi Militer (PM), Kejari Bulungan, Disperindagkop UMKM Bulungan serta Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Kecamatan Tanjung Selor.

Kasatpol PP Bulungan, Marulie menegaskan dalam waktu dekat ini tim akan turun untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang bensin botolan (bentol).

“Kalau tidak ada kendala dalam waktu dekat ini kita akan ada action (tindakan) di lapangan,” ungkap Marulie kepada Radar Kaltara kemarin.

Hanya saja, saat ini menurut Marulie jumlah pedagang bentol sudah mulai berkurang. Namun hal itu tak menyurutkan semangat satuan penegak Perda untuk tetap melakukan action.

“Pedagang ini pintar, bentol yang dijual sendikit, padahal di dalam rumah banyak,” bebernya.

Selain bentol, yang juga menjadi fokus utama dalam sidak, yakni para pengetap yang biasa beraktivitas di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Sengkawit dan Jalan Katamso.

“Kita akan sasar pengetap yang menggunakan kendaraan modifikasi,” ujarnya.

Apabila ditemukan, tim akan melakukan tindakan tegas. Sebab, sidak kali ini bukan lagi dalam bentuk penertiban melainkan penindakan hukum.

“Kalau pedagang bentol kita sudah beberapa kali memberikan peringatan, tapi tetap saja masih beraktivitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bulungan, H. Sudjati juga telah menginstruksikan kepada Satpol PP Bulungan untuk membentuk tim razia bentol, karena saat ini jumlah pedagang bentol semakin menjamur.

“Di dekat SPBU itu saja masih ada yang berjualan, padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan,” bebernya.

Karena sesuai aturan yang ada jarak penyalur BBM subsidi harus berjarak 10 kilometer (km). Tidak hanya itu saja, bahkan pedagang juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.

Dalam Pasal 8 juga sudah disebutkan bahwa para pedagang kaki lima, lapakan, asongan, pedagang musiman, gerobak dorong dan lain sejenisnya, dilarang menggelar dagangannya di tempat umum, di emper bangunan, gang, pintu bangunan, di tepi jalan, di atas trotoar atau tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditunjuk/ditetapkan oleh Bupati atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

“Pedagang bentol ini kan banyak yang berjualan di atas trotor, dan itu menyalahi aturan,” pungkasnya. (*/jai/ana)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X