Saksi Penangkap Sebut Terdakwa Merupakan WNA

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 08:51 WIB

TARAKAN – Sidang perkara kepemilikan 480,5 gram sabu dan uang Rp 150 juta, yang merupakan tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kaltara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kaltara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (7/8).

Salah satu penangkap, Anang mengungkapkan, terhadap terdakwa Mohammad Lalid didapati paspor Filipina dan KTP Indonesia saat diamankan. “Dia mengakui saat itu dia sebagai warga Filipina,” ungkapnya.

Diakuinya, Lalid sendiri sudah menjadi target dari pihak kepolisian selama tiga bulan. Kemudian terhadap identitas nama Lalid di paspor dan di KTP Indonesia beda.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidz Listyo mengungkapkan, paspor Filipina milik Lalid asli dan terdapat visa juga dalam paspor tersebut. Untuk itu pihaknya sangat yakin bahwa Lalid merupakan warga Filipina. “Tapi tidak perlakuan berbeda, meskipun Warga Negara Asing (WNA). Kita bukan buktikan identitasnya tapi hanya fokus pada kejahatan yang dilakukan Lalid selama dia berada di Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan, meski Lalid didapati merupakan WNA, maka tetap akan diproses sesuai dengan hukum pidana yang ada di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya sempat menyayangkan adanya WNA yang bisa memiliki KTP dan menjadi pengedar sabu juga. “Untuk barung bukti yang dimusnahkan baru diketahui saat akan dilakukan pemusnahan. Jadi sudah dibenarkan oleh Propam Polda,” bebernya.

Kemudian, Hafidz juga memastikan bahwa saat dilakukan penangkapan didapati sabu itu adalah hasil tes uji laboratorium. Meski barang bukti sabu tersebut sempat ditukarkan dan berubah saat berada di Mapolres Bulungan. Perkara itu juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kuasa Hukum Mohd Lalid, Nunung Tri Sulistyawati mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sabu harus dimusnahkan 7 hari setelah diamankan dan itu sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Untuk itu, dirinya sempat bertanya kepada saksi penangkap terkait mengapa pemusnahan barang bukti dilakukan hampir sebulan setelah dilakukan penangkapan. “Kalau memang yakin itu sabu, pasti dari awal sudah dimusnahkan. Jadi kami berkesimpulan penyidik ragu,” bebernya.

Terhadap status kewarganegaraan Lalid, dirinya menyakini bahwa kliennya itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Nunung mengakui, Lalid merupakan WNI yang bersuku Bajau dan Bugis. “Paspor itu dia minta orang buatkan. Konsulat Filipina juga sudah menyatakan kalau dia bukan warga negara Filipina,” tegasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X