ABY Tuntut Kejari Pulihkan Nama Baik

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:32 WIB

TANJUNG SELOR – Perjalanan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana tak terduga di Kabupaten Tana Tidung (KTT), terhadap Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Akhmad Bey Yasin berakhir dengan ditolaknya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019.

Saat ditemui di kediamannya di Jalan Gapensi Tanjung Selor, pria yang punya singkatan nama ABY ini mengatakan dengan diterbitkannya putusan MA nomor:683 K/PID.SUS/2019 tanggal 14 Mei 2019 dirinya dinyatakan tidak bersalah. “Tidak terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan primer maupun subsider. Melihat amar putusan yang dikeluarkan MA, mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, dalam putusannya. Semua hak-hak saya dikembalikan termasuk pengembalian barang bukti serta nama baik saya,” jelasnya.

Persoalan yang dihadapi kini adalah pengembalian nama baik, sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Salah satu poin yang tertuang adalah memulihkan hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya. “Pemulihan nama baik ini menjadi tanggung jawab Kejari Bulungan. Saya minta dengan keputusan ini, minimal pemulihan nama baik ini disampaikan melalui surat kabar lokal maupun nasional. Selama 7 hari berturut-turut yang menyatakan saya tidak bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan Kejari Bulungan,” tegas ABY.

Jika amar putusan tidak dilaksanakan, pria yang akrab disapa Yasin ini mengancam akan menuntut haknya melalui PT Samarinda, atas kerugian secara materil maupun mental senilai Rp 10 miliar. “Minimal saya menuntut kerugian materil terhadap diri dan keluarga saya. Selama dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulungan maupun Rutan Samarinda selama 8 bulan,” sebutnya lagi.

Saat dikonfirmasi pewarta pun, ABY menceritakan perjalanan kasus yang menimpanya yakni didakwa korupsi dana tak terduga senilai Rp 6 miliar. Selain itu, ia dituduh melarikan diri saat proses hukum sedang berjalan. “Padahal itu (di Samarinda,Red) rumah pribadi saya. Yang saya tempati, karena memang surat panggilan pertama sampai ketiga tidak sampai ke saya. Sampai saya di jemput di Samarinda dan dititipkan di Rutan Polres Bulungan,” kenang Yasin.

Menurut ABY, penggunaan dana yang disangkakan terhadapnya sudah sesuai ketentuan dan bahkan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KTT. Dan akan direvisi setelah pelaksanaan, namun hal itu tidak digubris oleh Kejari Bulungan dalam hal ini Kasi Pidana Khusus Kejari Bulungan yang menjabat kala itu.

“Saya disangkakan menggunakan dana tersebut padahal bukti-bukti yang ada tidak kuat. Pada persidangan saksi-saksi yang dihadirkan, menyatakan penggunaan dana tak terduga tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan asesmen dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan terlaksana 100 persen. Bahkan pemeriksaan BPKP tidak ditemukan kerugian negara,” rincinya.

Apalagi, kata ABY, kondisi saat itu sangat mendesak karena ada 5 kepala desa yang masa jabatanya berakhir. Sedangkan saat itu akan ada kucuran dana desa dari pemerintah pusat termasuk proses asesmen juga telah sesuai prosedur. “Pilkades dilaksanakan sesuai arahan Menteri Keuangan usai rapat saat saya menjabat sebagai Pj Bupati. Desa yang tidak ada kepala desanya atau masa jabatannya habis tidak akan dikucurkan dana desanya. Ada 5 desa yang masa jabatanya habis, sehingga dilaksanakan Pilkades agar dana desa bisa mengucur ke desa bersangkutan,” ulasnya.

Bahkan ABY mempertanyakan letak kesalahan yang didakwakan terhadapnya. “Jadi dimana letak kesalahan saya pada waktu itu. Sedangkan dalam Undang-undang Pemerintahan Desa, untuk sesuatu yang sifatnya mendesak bisa dilaksanakan selanjutnya dapat direvisi,” beber Yasin kepada pewarta Radar Kaltara.

ABY berharap dengan adanya kasus yang menimpanya, menjadi pelajaran agar tidak terjadi pada orang lain. “Harapan saya, untuk Kejari Bulungan maupun kejaksaan dimanapun berada. Jangan sampai persoalan yang saya hadapi ini terjadi pada orang lain. Jangan sampai masalah hukum atau perkara titipan ini terjadi pada Yasin-Yasin yang akan datang. Cukup saya saja yang mengalaminya. Jangan perkarakan orang yang tidak ada barang bukti yang meyakinkan dalam mengajukan perkara di pengadilan,” singgungnya.

Sementara, pihak Kejari Bulungan saat dikonfirmasi pewarta Radar Kaltara belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait tuntutan ABY. (*/jai/dsh/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X