TRANSPORTASI

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:29 WIB

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdan) Kaltara belum juga melaporkan terkait penolakan beroperasinya speedboat Sadewa Lestari Benuanta (SLB) VIP. Padahal, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menegaskan akan menindaklanjuti laporan yang diberikan Gapasdan.

Seperti disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu terkait dokumen yang dimiliki perusahaan speedboat tersebut. Sebab, walaupun memiliki izin atau legalitas tetapi jika rangkaian kegiatan dapat menimbulkan konflik sosial tentunya kepolisian dapat mengambil diskresi untuk kepentingan yang jauh lebih besar.

“Seperti kemarin mogok yang menjadi korban masyarakat. Masih menunggu berkas yang dimiliki speedboat,” ucap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada Radar Kaltara, Selasa (6/8).

Jika kondisi ini terjadi tentunya pemerintah daerah harus memiliki rencana lain (plan B) untuk mengatasi hal tersebut. Sementara, ranah kepolisian masuk untuk mengetahui penyebab aksi mogok yang dilakukan. Jika terbukti itu terjadi karena kepentingan satu pihak tertentu dapat diambil tindakan. “Baik dari sisi perizinan akan dicek. Makanya kemarin saat rapat saya minta berkas perizinannya untuk teliti dan didalami. Apakah diperoleh dengan normal atau abnormal?,” tegasnya.

Kemudian ditambahkan, dari kelompok asosiasi yang menolak perlu juga didalami. Sehingga Gapasdan harus menyerahkan secara tertulis dengan rinci alasan penolakan dan tentunya alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Itu (alasan) bisa dipertanggungjawabkan. Karena pihak kepolisian memiliki kepentingan untuk menjaga agar kepentingan masyarakat tidak terganggu,” bebernya.

“Jika ada pihak dengan kepentingan tertentu dan mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dipastikan bakal berhadapan dengan kepolisian. Alasannya, kepentingan masyarakat jauh lebih besar,” sambungnya lagi.

Langkah pencabutan atau penangguhan izin yang dimiliki perusahaan juga dapat dilakukan. Namun yang memiliki kewenangan itu merupakan instansi terkait seperti Dinas Pehubungan (Dishub) dan Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP). Bahkan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menegaskan tak pandang bulu akan menindak jika ada pihak yang melakukan itu demi kepentingan tertentu.

“Izin bisa ditangguhkan, bisa dicabut untuk kepentingan yang jauh lebih besar. Bukan hanya yang baru-baru muncul yang lama juga jika mengabaikan kepentingan masyarakat cabut izinnya. Itu kesepakatan sebelumnya. Siapapun dia, polda ada karena membawa kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi penolakan speedboat reguler Sadewa Lestari Benuanta (SLB) VIP ini, Pemprov Kaltara bersama sejumlah instansi terkait dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Gubernur, Minggu (4/8). Dengan hasil pertemuan, SLB tetap beroperasi sembari menunggu pemerintah melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap persyaratan teknis dan administrasi. Kemudian, Gapasdan dipersilakan membuat laporan ke Polda Kaltara apabila terdapat hal-hal yang tidak memenuhi asas ketaatan dalam penerbitan izin.

Gapasdan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat karena merupakan kewajiban dari pemegang izin. Apabila pihak Gapasdan ingin SLB untuk sementara tidak beroperasi, maka pihak Gapasdan diminta agar menyetujui permohonan penangguhan operasi SLB kepada Pemprov Kaltara untuk dijadikan dasar kajian dan pertimbangan selanjutnya. (akz/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X