DPRD Soroti Sistem Zonasi

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:08 WIB

NUNUKAN – Kondisi pendidikan di wilayah Kabupaten Nunukan setiap tahun tak pernah lepas dari permasalahan. Terakhir, soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Sistem ini diterapkan tanpa dibarengi dengan ruang kegiatan belajar (RKB) yang cukup.  Akhirnya masih ada siswa tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, dalam hal ini SMA Negeri.

Hal tersebut diungkapkan, Anggota DPRD Nunukan Burhanuddin. Menurutnya, agar permasalahan tidak  berulang,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan harus memperhatikan jumlah ruang belajar yang ada saat ini.

“Kalau ruang belajar tetap kurang, sistem zonasi masih diterapkan, maka bisa menimbulkan gejolak tiap tahun,” kata Burhanuddin.

Disdikbud, tegas dia, harus mencari solusi, Sebab, akibat tidak siapnya Disdikbud menerapkan sistem zonasi membuat siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tidak melanjutkan pendidikan alias menganggur.

“Jangan sampai banyak anak putus sekolah hanya karena sistem zonasi, seperti yang terjadi di Kecamatan Nunukan Selatan ada beberapa anak putus sekolah,” ungkapnya.

 

 

Terpisah, Kepala Disdikbud Nunukan H. Junaidi menjelaskan antara PPDB SMA, SMP dan SD dilakukan secara terpisah. Khusus PPDB SMA kewenangan Disdikbud Provinsi Kaltara, sementara SD dan SMP kewenangan Disdikbud Kabupaten Nunukan.

 “Yang dilakukan Disdikbud Nunukan untuk PPDB SMP dan SD, memiliki mekanisme tersendiri, saat proses PPDB tlalu idak ada permasalahan” kata  Junaidi.

Menurutnya, PPDB 2019 merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Secara umum, tidak ada perbedaan antara Permendikbud nomor 51/2019 dengan Permendikbud nomor 14/2018 tentang PPDB 2018.

PPDB 2019 ini dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi kuota maksimal 5 persen, dan perpindahan orang tua peserta didik kuota maksimal 5 persen.

Lanjut dia, sebelumnya telah ada penyampaian dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, bahwa sistem zonasi tidak diberlakukan untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, terisolir). Demikian juga sekolah asrama.

Termasuk Kabupaten Nunukan masih masuk dalam 3T. Sehingga dalam menyusun juknis PPDB 2019, harus menyesuaikan. Karena memang sebelumnya ada pesan yang disampaikan dari Kemendikbud, 3T perlu mendapat perhatian khusus.

Seperti di Kecamatan Nunukan, ada tiga SMP Negeri. Orang tua bisa mendaftarkan anaknya ke ketiga sekolah tersebut. Jika tidak diterima di SMP Negeri 1 Nunukan, bisa ke SMP Negeri 2 Nunukan begitu hingga selanjutnya. Jika telah dicoba ketiga sekolah tersebut dan tidak diterima jangan dipaksakan.

“Bahkan saya meminta kepada pihak sekolah jika masih ada yang belum tertampung. Manfaatkan ruang belajar yang tidak digunakan. Biar siswa lain ikut dapat diterima,” ujarnya. (nal/ana)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X