Minta Terdakwa Dibebaskan

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 08:51 WIB

TARAKAN – Dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH) Ermang Lapalang, Jerry Fernandez, yang merupakan terdakwa kasus penggelapan uang di unit pertokoan atau koperasi karyawan PT Idec Wood, meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Melalui pembelaan yang disampaikan pada sidang yang berlangsung pada pekan lalu, Jerry Fernandez mengatakan dalam pokok pembelaan yang disampaikan pihaknya menyebutkan terdakwa tidak terbukti, sesuai yang dituntut oleh JPU. “Sebab yang disampaikan tidak sesuai dengan peristiwa yang disampaikan oleh penuntut umum,” ungkap Jerry.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ermang dengan pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Menanggapi tuntutan itu, pihaknya menyatakan perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa bukanlah tindak pidana. Apalagi, lanjut Jerry, semua saksi mengguatkan bahwa tidak ada peran Ermang dalam penggelapan dana koperasi. “Sehingga sah terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum,” bebernya.

Diakui Jerry, Ermang yang berperan sebagai pelaksana harian (Plh) di unit pertokoan sejak 20 Juni 2011, sempat dituduh mengubah nota fiktif. Kemudian atas nota fiktif itu, Ermang dianggap mengubah nota yang seharusnya dan mengganti yang aslinya. “Kalau memang itu yang menjadi dasar peristiwanya, harusnya itu pemalsuan surat dan bukan pasal 374,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga beranggapan jika jaksa sama sekali tidak pernah membuktikan bahwa kliennya telah menguasai barang yang ada di unit toko. Apalagi menggelapkan uang maupun barang yang ada di toko tersebut. “Kalau memang benar, harusnya jelas kalau uang itu masuk di rekening Ermang tanggal sekian dan uangnya dari siapa. Itu unsur penggelapan dan tidak ada yang mengarah ke sana,” jelas Jerry.

Melalui persidangan sebelumnya, Ermang mengakui hanya melakukan rekapan dan pengecekan barang. Dalam proses pemenuhan kebutuhan toko, barang yang kosong dibuatkan catatan dan diserahkan langsung ke manajer. Kemudian manajer yang akan menentukan apakah kebutuhan toko ini disetujui atau tidak. “Kami meminta terdakwa dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan. Sidang vonisnya akan berlangsung Rabu (hari ini) rencananya,” tuturnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X