Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Adalah Salah Satu Kebutuhan Dasar Hidup

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 21:23 WIB

TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaakerjaan Kantor Cabang Tarakan, melalui Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wira Sirait menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal kepada anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Tarakan, Selasa (6/8)  .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 14 yaitu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan/lembaga/organisasi/instansi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Kami sangat mengapresiasi antusias KSBSI Kota Tarakan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini sebagai wujud deteksi dini risiko kecelakaan kerja yang tidak tahu kapan datangnya, seperti kita ketahui dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yaitu Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” tutur Wira.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Korwil KSBSI Kota Tarakan Aziz Alfatah (47) menyampaikan, diharapkan agar semua buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja di  toko-toko yang ada di Kota Tarakan. Hanya dengan iuran Rp 16.800 saja pekerja sudah tercover dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bagi pemilik badan usaha agar mendorong para pekerjanya untuk mendaftar, agar bekerja lebih aman dan nyaman.

“Kami KSBSI Kota Tarakan sangat berharap agar pemerintah Kota Tarakan mendukung progam ini, agar setiap para pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik sektor formal dan informal,” ujar Aziz Alfatah.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada pekerja informal terdahap risiko kecelakaan. Dimulai sejak pekerja meninggalkan rumah, saat sedang bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Dengan cakupan yang demikian luas, pekerja dapat bekerja dengan tenang, karena program kecelakaan kerja menjamin biaya pengangkutan, perawatan, santunan cacat tetap sebagian dan total, hingga santunan berkala. 

Sementara program Jaminan Kematian melidungi pekerja dari risiko meninggal dunia yang tidak ada hubungannya dengan kecelakaan kerja. Pekerja akan menerima santunan biaya pemakaman dan santunan berkala bagi ahli warisnya.

Wira mengatakan, jumlah klaim sampai 31 Juli 2019 yang sudah dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sebesar Rp 39,4 miliar. 

Kendala yang dihadapinya saat ini karena masih minimnya pekerja sektor informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya masih kurang kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. 

“Sehingga ini menjadi tenggung jawab kita bersama, untuk saling mengedukasi manfaat program jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya. (adv/Henri Silaban/har)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X