Nantinya jika terbukti karhutla yang terjadi karena ulah oknum dipastikan bakal ditindak dengan tegas. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 39/2014 pasal 108, terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan, maka dijerat hukuman penjaran paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dan saat ini kita melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak melakukan tindakkan yang dapat merugikan orang banyak. Dan langkah membuka lahan dengan cara membakar merupakan langkah yang salah. Sebab hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. “Upaya imbauan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Tetapi jika masih saja tetap dilakukan, maka tindakan tegas pastinya. Karena dampaknya sangat besar,” tegasnya. (akz/eza)