Diduga Ada Kesengajaan, 10 Ha Lahan Hangus

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 10:34 WIB

TANJUNG SELOR Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Bulungan. Kali ini karhutla menghabiskan sekira 10 hektare (ha) di wilayah Selimau 3, Tanjung Selor, Bulungan, Senin (5/8).

Kepala BPBD Bulungan Ali Patokah mengatakan, pada Juli lalu setidaknya beberapa karhutla terjadi di Bulungan. Dan karhutla ini, merupakan pertama terjadi bulan ini. Pihaknya sangat menyesalkan dengan kejadian ini. Sebab, karhutla terjadi diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oknum.

Saat ini pihaknya dibantu dengan instansi lain masih melakukan pengawasan di lokasi karhutla. Dikarenakan dengan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan karhutla kembali terjadi. “Personel masih siaga di lokasi untuk mengantisipasi adanya kebakaran susulan. Cuaca panas cukup ekstrem saat ini,” ucap Ali Patokah kepada Radar Kaltara.

Dengan kondisi cuaca saat ini menyulitkan personel yang bertugas di lapangan mendapatkan sumber air. Belum lagi lokasi karhutla sulit untuk dijangkau. Walaupun, sejumlah armada sudah dikerahkan ke lokasi untuk bantuan. “Yang menjadi sulit itu sumber air. Dan kejadian karhutla ini berdasarkan informasi masyarakat juga tidak mengetahui,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui PS Kasubbag Humas, Aiptu Tutut Murdayanto mejelaskan, karhutla yang menghabiskan lahan hingga 10 ha ini masih didapati pihaknya.

Personel dari Satreskrim Polres Bulungan telah menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan asal muasal api yang melahap hingga 10 ha. “Belum diketahui pasti penyebab terjadinya karhutla. Personel sudah ke TPK melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Nantinya jika terbukti karhutla yang terjadi karena ulah oknum dipastikan bakal ditindak dengan tegas. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 39/2014 pasal 108, terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan, maka dijerat hukuman penjaran paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dan saat ini kita melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak melakukan tindakkan yang dapat merugikan orang banyak. Dan langkah membuka lahan dengan cara membakar merupakan langkah yang salah. Sebab hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. “Upaya imbauan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Tetapi jika masih saja tetap dilakukan, maka tindakan tegas pastinya. Karena dampaknya sangat besar,” tegasnya. (akz/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X