Konsep CDOB Tanjung Selor Sudah Siap

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 10:33 WIB

TANJUNG SELOR – Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor hingga kini masih jalan di tempat. Bahkan, jumlah minimal empat kecamatan yang ditentukan untuk membentuk suatu kota hingga kini belum terpenuhi.

Persoalan administrasi yang masih harus dilengkapi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah (pemda) untuk dilengkapi. Minimal, saat moratorium pembentukan CDOB masih diberlakukan pemerintah pusat, secara perlahan kelengkapan administrasi itu sudah harus ditindaklanjuti.

Menyikapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Sanusi mengatakan, untuk persyaratan CDOB Tanjung Selor seperti jumlah kecamatan itu sudah siap.

“Artinya kita tinggal serahkan saja. Untuk Tanjung Selor ini, yang kita targetkan bukan masalah pemekaran kecamatan. Tapi, masalah daerah otonomi barunya,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.

Hanya saja, yang menjadi permasalahan untuk membentuk kecamatan pecahan di Tanjung Selor ini masih terbentuk dengan jumlah kelurahan atau desa yang ada di dalamnya. Sejauh ini jumlahnya masih terbilang minim.

“Dan jika ingin dimekarkan, dia (kelurahan atau desa, Red) tersangkut di moratorium yang hingga kini masih diberlakukan,” kata mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini.

Beda halnya jika kelurahan atau desa sudah tersedia dengan jumlah yang maksimal. Tentu, jika seperti ini sudah tidak sulit lagi, karena pemerintah tinggal membagi-bagikan saja kelurahan atau desa itu untuk kemudian dijadikan beberapa kecamatan. 

Melihat kondisi Tanjung Selor yang ada saat ini, Sanusi menilai sudah bisa membentuk dua hingga tiga kecamatan. Sebab, jika dihitung dari Rukun Warga (RW) yang ada, itu bisa dimekarkan jadi beberapa kelurahan atau desa lagi. “Biar kecil-kecil, itu tidak ada masalah. Malahan lebih baik lagi seperti itu,” sebutnya.

Pastinya, untuk pembentukan CDOB Tanjung Selor dan empat usulan CDOB lainnya di Kaltara, yakni CDOB Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), Krayan, dan Apau Kayan akan terus dipantau perkembangannya di pusat.

Selain itu, di Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan saat ini sedang melakukan pembentukan dua kecamatan baru. Pembentukan kecamatan itu dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kwewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pastinya pembentukan kecamatan itu tidak ada maslaah. Yang masih moratorium itu pembentukan CDOB kabupaten/kota dan provinsi serta pembentukan desa,” sebut mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara ini.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Marten Sablon menegaskan, pihaknya dari legislatif sangat mendukung dan mendorong upaya-upaya untuk pelengkapan syarat administrasi dari usulan CDOB di Kaltara ini.

“Saya rasa ini sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya untuk mendekatkan layanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat,” singkatnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X