PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian tiga kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah selesai.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Waluya mengatakan, per 31 Juli 2019 lalu, panitia seleksi (pansel) sudah menetapkan tiga besar yang lulus tes asesmen dari masing-masing OPD.
Artinya, ada sembilan nama yang masuk dari 27 peserta yang lolos. Sekarang hasil dari pansel itu sudah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan dan meminta Gubernur menetapkan satu dari tiga nama yang dinyatakan lolos tes asesmen itu.
“Jadi, penetapan itu tunggu hasil dari KASN. Tapi di sini, KASN hanya memeriksa mekanismenya, apakah sudah sesuai atau tidak,” ujar Waluya kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Senin (5/8).
Adapun, Gubernur memilih satu nama dari tiga yang lolos asesmen itu bukan berdasarkan nilai. Tapi merupakan hak prerogatif seorang Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Karena, itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tanun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 127 yang menyebutkan, PPK memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi daerah provinsi dan instansi daerah kabupaten/kota.