Kembalikan Bantuan, Sadar Jika Bukan Warga Miskin

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 10:23 WIB

NUNUKAN – Sebanyak delapan orang warga desa di wilayah Sebatik kembali menyatakan tidak ingin lagi menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH). Masing-masing ada 6 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Lapri dan 2 KK dari Desa Seberang. Bantuan yang diberikan dikembalikan secara sukarela, karena mulai sadar bahwa bukan lagi orang yang layak diberikan bantuan.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sebatik Barat dan Kecamatan Sebatik Utara, Wahyu mengatakan, di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, penerima program keluarga harapan (PKH), mulai tahun 2013 hingga tahun 2018 ada sebanyak 83 kepala keluarga (KK). “Enam KK keluar secara suka rela, dua lagi keluar karena pindah wilayah, jadi sekarang total sisa 75 KK,” kata Wahyu.

Sementara, Desa Seberang penerima PKH terdata sebanyak 56 KK. Namun ada 2 KK menyatakan keluar secara sukarela ditambah 2 KK lagi karena pindah wilayah, jadi total tersisa 52 KK. “Selanjutnya tahun depan masih ada beberapa yang juga mau ikut keluar,” sebutnya.

Wahyu menjelaskan, PKH ini merupakan penanggulangan kemiskinan pemerintah pusat yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. PKH yang berada di Sebatik tidak melakukan pendataan ataupun pendaftaran terhadap calon penerima bantuan PKH. Ia hanya petugas lapangan dengan menggunakan data yang sudah ada, data penerima calon PKH tersebut tidak bisa ditambah dan tidak bisa digantikan, hanya bisa memvalidasi kebenaran data calon penerima PKH tersebut.  “Kami cuma bisa mengurangi penerima PKH yang tidak sesuai persyaratan PKH,” ujarnya.

Dia menjelaskan, yang dapat tidak menerima PKH yaitu sudah mampu, tidak ada lagi salah satu kategori seperti hamil, balita, SD, SMP, SMA, Lansia dan disabilitas. Serta pindah alamat, sementara alamat baru tidak ditemukan.

Kemensos RI mengambil data tersebut dari Basis Data Terpadu (BDT). Data dasar BDT adalah data pada Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2011 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memanfaatkan 40 persen data kemiskinan dari hasil data sensus penduduk  2010.

Dan untuk keakuratan update data BDT tersebut sekarang pemerintah pusat sudah melimpahkan data BDT untuk dikelola oleh pemerintah daerah yang duduknya di Dinas Sosial. “Setiap ada penambahan kuota penerima PKH, Kemensos mengambilnya dari data BDT Tersebut. Jika kondisi ibu sangat miskin dan belum terdata di BDT bisa kita usulkan agar masuk ke data BDT tetapi ini cuma sebatas usulan untuk masuk di data BDT. Dalam PKH ini ada namanya graduasi sejahtera mandiri, yaitu mereka penerima PKH yang ekonominya sudah mampu harus dikeluarkan dari penerima PKH,” tambahnya. (nal/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X