Polda Berharap Gapasdan Melapor

- Senin, 5 Agustus 2019 | 11:12 WIB

TANJUNG SELOR – Menyikapi aksi penolakan speedboat reguler atas beroperasinya Sadewa Lestari Benuanta (SLB) VIP, Pemerintah Provinsi (Provinsi) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama sejumlah instansi terkait dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Gubernur, pukul 10.00 WITA, Minggu (4/8).

Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H. Sanusi itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik saat ini. Namun dari hasil rapat tersebut Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdan) Kaltara tetap kukuh menolak SLB beroperasi di Kaltara.

Perwakilan Gapasdan Kaltara Sabar menegaskan bahwa Gapasdan akan tetap menolak beroperasinya speedboat SLB. Apalagi jumlah penumpang saat ini belum dapat memenuhi jumlah armada yang ada.

“Jumlah yang ada sekarang ini saja belum dapat terpenuhi, kenapa ada penambahan lagi,” ungkap Sabar kepada Radar Tarakanusai rapat, kemarin (4/8).

Bahkan adanya penambahan armada dengan trayek Tanjung Selor-Tarakan itu pun belum pernah ada pembicaran bersama Gapasdan. Untuk tiket juga ada perbedaan dalam penentuan harga. Di mana harga tiket speedboat reguler disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau aksi mogok, itu terjadi karena speedboat SLB yang kembali beroperasi dan sebagai bentuk respons karena tidak adanya keputusan lanjutan dari pemerintah,” ujarnya.

Sebenarnya aksi mogok itu sudah direncanakan sejak tanggal 29 Juli 2019. Surat imbauan dari Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit disikapi dengan membatalkan rencana tersebut. Disinggung apakah nantinya akan ada aksi mogok lanjutan, Sabar belum dapat memastikan, yang pasti saat ini speedboat reguler sudah kembali beroperasi.

“Saya belum bisa memastikan apakah akan ada mogok lagi atau tidak, karena semua itu harus dibahas terlebih dahulu. Sebagai jasa transportasi kami akan tetap berupaya melakukan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

General Manager (GM) PT Sadewa Gemilang Industri Joy menjelaskan, dari sisi persyaratan SLB telah memenuhi syarat administarasi dan teknis untuk diterbitkannya izin beroperasi.

“Jadi selama kami memiliki izin, kami akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau pun kami melanggar, kami siap saja diproses,” jelasnya.

Untuk tiket, selama dua pekan memang harganya Rp 135 ribu per orang. Namun saat ini harga itu sudah kembali normal Rp 165 ribu per orang. “Harga Rp 135 ribu itu diberikan karena saat itu kami sedang ada promo, tapi sekarang ini promo sudah habis,” jelasnya.

Kepala Dishub Kaltara Taupan Majid mengatakan, sebenarnya pada tanggal 29 Juli 2019 terkait tempat, harga tiket dan jadwal keberangkan SLB sudah dibahas.

“Untuk Gapasdan saya minta agar segera ditetapkan dan memilih dasar hukum agar dapat menampung semua aspirasi dari pengusaha speedboat,” sebutnya.

Terkait harga tiket, sebenarnya Dishub Kaltara sudah memberikan teguran dan pihak SLB menyatakan bahwa harga itu harga promo. Sedangkan untuk load factor (faktor beban) dalam kurun waktu 1 tahun telah disesuaikan dengan pertumbuan penduduk. Sehingga diperlukan transportasi yang sesuai dengan standar teknis.

“Kalau terkait permintaan dari pengusaha memberhentikan speedboat SLB, hal itu tidak bisa langsung begitu saja diberhentikan, apalagi tidak ada dasar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X