Kejadian Karhutla Diduga Faktor Kesengajaan

- Senin, 5 Agustus 2019 | 11:07 WIB

NUNUKAN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nunukan mengeluarkan analisa terkait potensi kejadian kebakaran lahan dan hutan (karhutla) pada Minggu (4/8). Hasil analisis menunjukkan kejadian karhutla yang masuk dalam bulan basah diduga dikarenakan faktor kesengajaan.

Itu tertuang dalam analisa yang menyimpulkan potensi untuk muncul hotspot (titik api) dan kejadian karhutla masih dalam kategori aman serta tidak mudah terjadi. Kenapa? Dalam dua bulan terakhir Juli hingga Agustus, adalah bulan basah yang rutin terjadi setiap tahunnya.

Forecaster BMKG Nunukan Taufik Rahman kepada media ini mengatakan, secara historis bulan Juli hingga Agustus di Nunukan, memasuki puncak bulan basah periode ke-2, di mana sepanjang tahun atau dalam 1 tahunnya, Nunukan memiliki pola tipe hujan ekuatorial, atau 2 kali periode bulan basah dan tidak memiliki zona musim.

“Ya, dari hal demikian terlihat, hampir selama sebulan kondisi udara Nunukan bersifat basah, dengan kelembaban cukup tinggi dan banyak terjadi curah hujan sehingga dapat disimpulkan potensi untuk muncul hotspot dan kejadian karhutla masih dalam kategori aman juga tidak mudah terjadi,” terang Taufik kepada pewarta harian ini.

Tentu juga muncul hotspot dalam keadaan saat ini, bisa disimpulkan indikasi terjadi karhutla secara garis besar diduga ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jadi bisa disimpulkan bukan dari faktor cuaca. Unsur kesengajaan saat waktu tertentu membuang puntung rokok di area mudah terbakar, atau kelalaian pemilik lahan melokalisir jika membuka lahan,” duga Taufik.

Atas hal itu, tentu stakeholder terkait seperti TNI-Polri juga instansi pemerintah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu kembali mensosialisasikan, mengimbau dan berkoordinasi guna meminimalisir terjadinya karhutla. “Tapi kita patut apresiasi karena hingga saat ini kejadian karhutla minim terjadi. Semoga hal ini bisa terus dipertahankan ke depannya demi kestabilan Nunukan dan sekitarnya,” beber Taufik.

Kejadian karhutla pada periode bulan basah sudah terjadi dua kali. Lahan seluas 2,5 hektare membakar perbukitan dan daratan Jalan Selisun Nunukan Selatan, Rabu (24/7) lalu. Di Binusan, lahan seluas 1,5 hektare juga terbakar Kamis (25/7) malam hanya berselang sehari.

Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan hingga kini masih melakukan penyelidikan atas sejumlah kejadian kebakaran. Tentu akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu untuk insiden kebakaran yang baru terjadi akhir-akhir ini. Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membuka lahan dengan cara pembakaran.

Terkait hukum pidana sesuai dengan diktum pidana dalam undang-undang (UU). Bagi penebang pohon secara tidak sah dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliiar. Sedang korporasi, dipidana 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar. “Yang jelas, polisi tentu akan tegas sesuai proses hukum jika ditemukan indikasi kesengajaan. Apalagi sudah ada yang jadi tersangka sebelumnya atas kasus yang sama,” tegas Karyadi. (raw/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X