Komplotan Pencuri Bersenjata Berhasil Dibekuk

- Senin, 5 Agustus 2019 | 09:31 WIB

NUNUKAN – Tiga orang pelaku pencurian yang sudah lama meresahkan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Jalan Yos Sudarso Nunukan Selatan, akhirnya dibekuk polisi, Jumat (2/8). Ketiganya ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.

Ironisnya, para pelaku ternyata juga warga Kelurahan Tanjung Harapan. Awalnya polisi menangkap seorang pelaku yang berinisial AT, di rumahnya. Dari hasil interogasi AT, polisi kembali membekuk dua pelaku lainnya berinisial BR dan RG.

Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, ketiga pelaku tersebut akhir-akhir ini memang meresahkan warga Kelurahan Tanjung Harapan. Komplotan pencurian ini diketahui komplotan pencuri yang arnakis  saat melakukan aksinya.

“Ya, para pelaku ini komplotan pencuri yang terstruktur. Punya peran masing-masing. Mereka sudah melakukan aksi pencurian sejak Juli lalu, setidaknya sudah ada beberapa tempat kejadian perakara (TKP) yang mereka jadikan target pencurian,” ungkap Karyadi kepada media ini.

Karyadi menyebut komplotan tersebut anarkis, sebab para pelaku ini juga mempersenjatai diri mereka dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik. Dari sejumlah TKP yang menjadi target operasi mereka, barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mesin speedboat dan sejumlah handphone. Total kerugian korban jika dikakulasi, mencapai lebih dari Rp 60 juta.

“Karena korban merasa sangat dirugikan, akhirnya melapor. Laporan ini ditindaklanjuti personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunkan. Dengan melakukan penyelidikan yang intensif, pada akhirnya pelaku, satu per satu dibekuk,” tambah Karyadi.

Hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku punya peran saat melakukan aksinya. Dari yang melakukan aksi pencurian, hingga ada yang menjadi penjaga saat rekannya melakukan aksi pencurian. Ditambah lagi, seorang pelaku juga ada yang bertugas menyimpan barang bukti yang rencananya akan dijual. Namun, rencana tersebut tidak sempat dilakukan lantaran seluruh pelaku sudah dibekuk.

Seluruh pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nunukan. Seraya di dalam rutan, seluruhnya nyambi diperiksa untuk keperluan pemberkasan guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya pun terancam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (raw/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X