Pertanyakan Kejelasan Ijazah Calon Kades yang Diduga Palsu

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 08:57 WIB

NUNUKAN – Salah seorang calon Kepala Desa (Kades) Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Sa (nama inisial) dinyatakan gugur sebelum pelaksanaan pemilihan kades. Sebabnya, ada permasalahan administrasi terkait keaslian ijazah yang digunakan dalam proses pendaftaran.

Atas kejadian tersebut, Asosiasi Civil dan Kriminal Indonesia, meminta penjelasan kepada Disdik Nunukan terkait Sa yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa. Sebelumnya Sa dipaksa mundur dari jabatan dengan alasan diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan kades.

Pihak Asosiasi Civil dan Kriminal Indonesia, Abdul Razaq mempertanyakan melalui surat yang disampaikan, bahwa dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada calon Kades Aji Kuning, Sa,  apakah telah melalui proses penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP). “Jika dinyatakan benar palsu harus melalui pemeriksaan yang panjang, tidak serta merta dinyatakan palsu,” kata Abdul Razaq.

Lanjutnya, ijazah dikatakan palsu, ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 262 atau 263 KUHAP serta bukti hasil forensik yang diajukan penyidik, yaitu kepolisian tentang menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah palsu.

Untuk kepentingan dan tindak lanjut proses hukum, maka diperlukan pembuktian pemalsuan ijazah, unsur lain dan terdapat tindak pidana di dalamnya, serta pihak yan terlibat dalam mengintimidasi, memaksakan atau tindakan lainnya.

Lanjut dia, terkait permasalahan tersebut harus mengedepankan hukum ke arah yang lebih baik, tentunya berpedoman pada dasar aturan dan prinsip hukum, sehingga krisis hukum di mata masyarakat tidak terulang secara terus-menerus.

“Harus ada tanggapan dari pihak berkepentingan dalam menyatakan bahwa ijazah tersebut benar palsu,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H. Junaidi mengatakan, penemuan dugaan ijazah palsu dilakukan oleh tim peneliti Disdikbud Nunukan. Ijazah tersebut merupakan ijazah kelulusan pendidikan non formal paket B dan C Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Ya, dugaan itu sudah diverifikasi oleh tim kami. Ijazah yang bersangkutan tersebut diragukan keabsahannya,” kata H. Junaidi.

Indikasi dugaan ijazah palsu itu juga terlihat dari tidak adanya surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian yang dilampirkan sebagai bukti, padahal pemilik ijazah mengaku bahwa ijazah asli telah hilang, sehinga diganti dengan keterangan ijazah baru.

Selain itu, tidak sesuainya nama orang tua dalam ijazah paket B dan paket C yang bersangkutan, demikian juga dengan tempat tanggal lahir pemilik ijazah yang berbeda antara ijazah satu dengan lainnya.

“Bagaimana bisa tempat dan tanggal lahir berbeda-beda dari ijazah SMP dan SMA-nya,” ujarnya. (nal/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X