Tak Terima Kendaraan Ditarik Debt Collector, Suriana Lapor Polisi

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 08:53 WIB

NUNUKAN – Akibat tak terima kendaraan roda dua ditarik dept collector, Suriana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut Suriana, apa yang dilakukan dept collector yakni melakukan perampasan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan secara langsung, walaupun ada permasalahan penunggakan pembayaran.

Suriana merupakan warga Nunukan merasa keberatan, karena kendaraan adiknya diambil secara tiba-tiba. Padahal pemilik kendaraan sedang tidak berada di Nunukan. Namun kendaraan diambil dept collector  di rumah pribadi.

“Kendaraan itu ada terparkir di rumah, namun tiba-tiba diambil dengan alasan masih ada ansuran yang tertunda,” kata Suriana.

Informasi yang ia terima, bahwa yang melakukan penarikan kendaraan merupakan pihak yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Cara pengambilan kendaraan dilakukan dengan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut, ia melaporkan dept collector tersebut ke pihak kepolisian, karena diduga mengambil paksa barang orang lain. Padahal kendaraan roda dua tersebut telah dibayar angsurannya selama dua tahun.

“Tidak bisa seenaknya menarik kendaraan, jika bukan pemiliknya jangan diambil paksa,” ujarnya. Ia menceritakan, kejadian yang menimpa adiknya, bahwa saat kendaraan tersebut ingin diambil dept collector, di rumah hanya ada pekerja dari Tawau, Malaysia yang tidak mengetahui asal usul kendaraan tersebut.

Ia menjelaskan, untuk menarik kendaraan harus memiliki fidusia, serta yang wajib menarik kendaraan adalah juru sita dari pengadilan. Jika hanya memiliki fidusia dan hanya sebatas dept collector yang menarik, kendaraan tetap tidak dibenarkan.

“Saya harus berkeras, karena ini masalah aturan. Untuk itu lebih baik dilaporkan ke pihak kepolisian saja bahwa dugaan perampasan barang,” tuturnya.

Sementara itu, dept collector Nico yang bekerja sama dengan beberapa asuransi yang ada di Nunukan, belum memberikan keterangan terkait penarikan kendaraan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun sebelumnya ia sempat menyampaikan, bahwa jika merasa keberatan bisa diselesaikan di Kantor Polsek terdekat, karena tindakan yang dilakukan selama berada di Nunukan, hanya sesuai dengan perintah mencari kendaraan yang tertunggak pembayaran angsuran.

“Di Nunukan saya hanya ditugaskan untuk mencari kendaraan yang bermasalah, jika ditemukan diminta untuk menyelesaikan pembayaran hingga lunas,” kata Nico. (nal/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X