Karpet Malaysia Sudah Bisa Dikirim Legal

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:01 WIB

NUNUKAN – Karpet asal Malaysia yang selama ini diduga banyak dikirim secara ilegal ke Nunukan akhirnya sudah bisa dikirim secara legal melalui perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Fizha yang bergerak di bidang ekspor-impor barang di Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan, Sigit Hatmoko, yang mengatakan perusahaan sudah mulai beroperasi sejak awal Juli lalu melalui Nunukan. “Ya, sudah ada perusahaan yang bergerak di bidang impor-ekspor barang dari Malaysia ke Nunukan. Jadi karpet sudah legal masuk ke Nunukan,” ungkap Sigit kepada pewarta harian ini.

Sigit mengatakan, perusahaan impor barang dari Malaysia tersebut memang sudah dilengkapi dengan sejumlah berkas seperti Laporan Supplier (LP). Dengan begitu, barang yang diimpor dari Malaysia menjadi legal. Tak hanya karpet, barang lainnya juga bisa diimpor pihak perusahaan.

Untuk jenis barang karpet, pihak bea cukai hanya meminta izin laporan supplier-nya pada waktu masuk barang. Sepanjang barang sudah dilengkapi LP, kemudian membayar biaya masuk dan biaya lainnya di Indonesia, barang yang dibawa pun sudah legal. “Ya, jadi kalau sudah ada SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, barang itu sudah haknya importir,” kata Sigit.

Sementara untuk pajak, sesuai dengan pemberitahuan dari importir, akan disesuaikan dengan prosedur di bea cukai. “Jadi tergantung barang yang importir berapa nilainya, nanti akan ada ongkos angkut. Misalkan barang masuk 25 persen PPN, 10 persen PPH dan sebagainya dengan total pajak 45 persen. Jika barangnya dirupiahkan 100 juta, pajaknya 45 persen dari 100 juta, jadi sekitar 45 jutaanlah pajaknya,” jelas Sigit.

Sejauh ini, pakal sudah beroperasi melakukan angkut impor sebanyak dua kali dengan sarana pengangkut seperti kapal. Kapal pun dia tidak hanya memuat karpet namun juga ada muatan lain seperti  barang-barang dari plastik dan juga sparepart kendaraan. Dalam 1 kapal, bisa memuat barang milik lebih dari satu orang.  “Ya, itu pernah kami layani bahkan sudah dua kali. Jadi sepanjang kapal itu kelaikan jalannya ada, kemudian di Malaysia kapal bisa masuk, muatan barang juga sudah di cek melalui petugas di Malaysia, kami bisa pastikan barang legal dan kami siap terima muatannya,” beber Sigit. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X