NUNUKAN – Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nunukan, akan berakhir pada 11 Agustus mendatang. Sebanyak 25 anggota DPRD Nunukan periode 2014-2019 akan mendapatkan uang jasa pegabdian.
Sekretaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan, untuk anggota DPRD Nunukan yang akan menyelesaikan masa jabatan akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Uang tersebut diberikan enam kali uang representasi.
“Semua akan mendapatkan uang jasa pengabdian, walaupun masih terpilih kembali,” kata Agustinus Palentek.
Uang jasa pengabdian diberikan berbeda dengan unsur Ketua DPRD Nunukan dan para anggota DPRD Nunukan, untuk Ketua DPRD Nunukan diberikan Rp 2,1 juta. Wakil Ketua Rp 1,8 juta sedangkan untuk anggota DPRD Nunukan diberikan Rp 1,7 juta dikalikan enam kali.
Kecuali ada yang hanya menjabat setahun, maka hanya diberikan satu kali. Pemberian uang jasa pengabdian telah diatur sesuai aturan yang berlaku, bukan termasuk pesangon. Pemberian uang jasa pengabdian dihitung sesuai masa periode.
Uang jasa pengabdian dihitung kecil, seperti Ketua DPRD Nunukan akan mendapatkan Rp 12.600.000. Untuk Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp Rp 10.800.000. Sedangkan untuk para anggota DPRD Nunukan Rp 10.200.000. Nominal tersebut telah ditentukan sebelumnya.
Pemberian uang jasa pengabdian diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan tersebut bukan ditentukan dari DPRD Nunukan sendiri, tetapi sesuai peraturan.
Lanjut dia, jika ada yang mempertanyakan terkait kebutuhan anggota DPRD Nunukan, bisa membuka aturan yang berlaku. Karena tanpa melihat aturan lalu memberikan pernyataan, tentu tidak akan sesuai dengan yang ada.
Menurutnya, selama sesuai aturan yang berlaku tentu hal yang wajar, karena jumlah anggota DPRD Nunukan ini mencapai 25 orang. Untuk kebutuhan tiap anggota DPRD Nunukan, telah ditentukan termasuk beberapa jasa yang lain.
Seperti sempat ada yang mempertanyakan baju anggota DPRD Nunukan mencapai Rp 400 juta. Karena untuk pengadaan baju sebanyak 25 anggota DPRD Nunukan. Bukan untuk satu orang anggota DPRD Nunukan.
“Semua yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti uang jasa pengabdian ini,” tambahnya. (nal/zia)