Akui Tak Berurusan dengan Pemilik Kendaraan

- Rabu, 31 Juli 2019 | 08:58 WIB

NUNUKAN – Kendaraan yang bermasalah menjadi incaran dept collector (penagih hutang). Salah satu perusahaan asuransi di Kabupaten Nunukan menyita puluhan kendaraan roda dua yang pemiliknya belum menyelesaikan tunggakan.

Randi, salah seorang warga Nunukan mengakui memiliki rekan yang menjadi korban penarikan kendaraan roda dua secara tiba-tiba oleh dept collector. Randi menyebut, dept collector  banyak tersebar di Nunukan, dan tak memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan.

“Kendaraan yang digunakan hanya dipinjam, namun dept collector tidak ingin tahu dipinjam atau tidak, pokoknya harus bayar ansurannya,” kata Randi.

Seperti kejadian beberapa hari yang lalu dialami rekannya, penyitaan langsung dilakukan saat kendaraan digunakan. Padahal yang menggunakan kendaraan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah.

Menurut dari pengakuan dept collector, mereka ditunjuk perusahaan dari pusat. Mereka tidak memiliki toleransi serta tak ingin diketahui identitas dept collector. Korban yang mengalami penarikan hanya diminta berurusan di perusahaan asuransi yang pernah dilakukan peminjaman.

“Cara untuk menyita kendaraan tentu memiliki prosedur, bukan langsung mengambil kendaraan saat digunakan,” ujarnya.

Untuk ia meminta, penarikan kendaraan harus dilakukan secara merata tidak berpihak kepada siapa pun. Jika ingin membersihkan kendaraan bermasalah di Nunukan, perlu dilakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh.

“Terkadang juga kendaraan yang tidak lengkap dijual dari orang tertentu. Serta dijaminkan aman untuk digunakan,” tambahnya.

Sementara Nico, salah seorang yang memiliki profesi sebagai dept collector  dari PT Lintas Borneo Sukses,  mengaku sering melakukan penarikan kendaraan yang tidak membayar ansuran dan itu atas dasar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintah atasan.

“Saya tidak ada urusan dengan pemilik kendaraan, terpenting kendaraan yang diincar telah ditemukan,” kata Nico.

Menurutnya, saat ini hampir puluhan kendaraan roda dua yang diamankan, bukan hanya kendaraan roda dua, melainkan kendaraan roda empat yang dianggap bermasalah harus diamankan sementara, untuk diselesaikan pembayaran.

Dia menjelaskan, untuk kendaraan yang diamankan, diberikan waktu selama tiga hari untuk diselesaikan terkait ansuran yang tertunggak. Jika tidak dapat diselesaikan, kendaraan tersebut dijual atau dilelang nantinya.

“Silakan kendaraannya diambil kembali, tapi harus selesaikan dulu tunggakannya yang selama ini,” ujarnya. (nal/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X