Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Selasa, 30 Juli 2019 | 08:28 WIB

TARAKAN – Terdakawa kasus penggelapan uang di koperasi karyawan PT Idec Manufacturing Wood, Erman Lapalang, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (29/7).

Dalam sidang tersebut jaksa menyebutkan Ermang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sesuai dalam dakwaan dalam pasal 374 KUHP. “Barang bukti dikembalikan ke PT Idec, dimana salah satunya berupa dokumen tentang koperasi,” ucap Kasi Pidana Umum, Banan Prasetya kepada Radar Tarakan yang dihubungi usai sidang.

Terpisah, Penasehat Hukum Ermang, Robin Aritonang memastikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya yang diagendakan pada Kamis (1/7). Robin mengaku akan merangkai pembelaan, sesuai dengan materi dakwaan maupun tuntutan dan saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. “Materi pembelaan saat ini masih kami garap, jadi kesimpulan belum bisa kami sampaikan. Memang kami tidak mengajukan saksi meringankan, akan tetapi kami rasa saksi yang sudah dihadirkan cukup, bila kurang kami pasti akan ajukan lagi,” ujarnya.

Perlu diketahui, di dalam persidangan terungkap bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK), terdakwa hanya bertugas sebagai pelaksana harian (Plh) di unit pertokoan sejak 20 Juni 2011. Namun, Ermang mengaku semua tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada manajer koperasi (kepala koperasi).

Dalam pengelolaan pertokoan yang membantu memenuhi kebutuhan sekitar 1.300 orang karyawan PT Idec ini, Ermang hanya melakukan rekapan dan pengecekan barang. Dalam proses pemenuhan kebutuhan toko, barang yang kosong dibuatkan catatan dan diserahkan langsung ke manajer.

Selanjutnya, manajer yang akan menentukan apakah kebutuhan toko ini disetujui atau tidak. Kebutuhan toko pun tidak hanya dibuat Ermang sendiri, tetapi bersama-sama petugas administrasi di unit pertokoan. Baik barang masuk maupun barang keluar ke toko melalui gudang selanjutnya dilakukan pengecekan dari pihak pergudangan. “Bila sudah sesuai, masuk ke toko dan diserahkan laporannya lagi kembali kepada manajer. Akan tetapi, stok opname dilakukan tanggal 23 setiap bulannya, semua laporan pembukuan lengkap dan sebenarnya tidak ada kesulitan dalam toko,” tuturnya.

Sebenarnya, selain di unit pertokoan, penyidik Satreskrim Polres Tarakan juga menduga penggelapan di unit lainnya di Koperasi PT Idec Wood ini. Namun, polisi menunggu proses persidangan dengan terdakwa Ermang ini selesai, baru melanjutkan penyidikan lainnya. (jnr/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X