Dua Kasus Karhutla Hanguskan 10 Ha Lahan

- Senin, 29 Juli 2019 | 11:04 WIB

TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan sudah menangani dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Juni. Luas lahan yang habis dilalap si jago merah hingga 10 hektare (ha).

Kepala BPBD Bulungan Ali Patokah menyampaikan, karhutla pertama terjadi di Satuan Permukiman (SP) 4 Desa Tanjung Agung, Bulungan menghanguskan lahan seluas 10 ha, Kamis (25/7) sekitar pukul 10.00 WITA. Kemudian, karhutla kembali pada Jumat (26/7) tak jauh dari permukiman warga tepatnya di SP 6 Desa Apung sekira pukul 17.00 WITA.

“Dua kali selama Juli. Kejadian pertama di SP 4 menghabiskan 10 hektare dengan empat titik api,” ucap Ali Patokah kepada Radar Kaltara.

Dari dua karhutla yang terjadi, hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti penyebabnya. Sebab, hasil keterangan yang dikumpulkan personel BPBD Bulungan saat di lapangan tidak menemukan titik terang. “Ketika meminta keterangan dari masyarakat sekitar semua tidak mengetahui. Tahu-tahu ada api, itu saja,” jelasnya.

Ada dua kecamatan yang menajadi pehatian BPBD Bulungan terkait karhutla ini. Di antaranya, Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur. Dan penanganan karhutla sejauh ini tidak ada kesulitan berarti yang dihadapi personelnya.

Hanya saja, hambatan ketika pananganan karhutla di lapangan tidak adanya sumber air. Sementara untuk personel yang dimiliki BPBD Bulungan terbilang cukup, sedangkan untuk armada cukup menunjang aktivitas di lapangan.

“Sejauh ini ada hambatan karena sulit sumber air. Sedangkan armada dan personel cukup. Walaupun armada kita harus pinjam ke sana kemari,” tambahnya.

Mengantisipasi karhutla agar tidak terjadi lagi di Bulungan, ia mengerahkan sejumlah personel melakukan pantauan. Kemudian, melakukan sosialisasi terkait karhutla. Selain mengerahkan personel melakukan pantauan langsung. Pihaknya juga memantau informasi dari BPBD Nunukan jika ada titik api yang terpantau di wilayah Bulungan.

“Melalui BPBD Nunukan karena memiliki peralatan di Nunukan untuk pantau titik api di Kaltara. Nantinya, informasi dari pusat melalui Lapan dilanjutkan ke BPBD Nunukan kemudian diteruskan informasinya ke BPBD Bulungan,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto menyampaikan, Kaltara memiliki sejumlah potensi sumber daya alam (SDA) seperti perkebunan dan pertambangan. Sehingga, indikasi melakukan pembakaran hutan begitu besar.

Dan dua kabupaten berpotensi terjadinya karhutla yakni Kabupaten Nunukan dan Bulungan. Langkah tegas jika ditemukan adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 41/1991 tentang Kehutanan, UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Pelaku bakal dijerat dengan hukum pidana. Atau UU Kehutanan lebih tegas kepada pelaku. Bakal diganjar dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (akz/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X