Wilayah Resapan Air di KBM Diminta Tak Diubah

- Senin, 29 Juli 2019 | 11:03 WIB

TANJUNG SELOR – Beberapa kawasan akan mengalami perubahan fungsi dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan yang saat ini sedang berproses. Salah satunya kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Seor.

Namun, pada pelaksanaannya, diharapkan sejumlah pihak yang ditugaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Seor, yakni 12 kementerian beserta Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan tetap memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

Sebab, saat melakukan tindak lanjut di lapangan, Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menemukan ada sumber resapan air yang sangat dibutuhkan masyarakat di kawasan KBM itu. Harapan masyarakat, sumber resapan air itu jangan diganggu.

“Sesuai rekomendasi masyarakat setempat, kalau bisa itu dikeluarkan dari kawasan KBM. Jika dilihat dari masterplan, daerah sumber resapan air itu masuk di kawasan pembangunan perkantoran. Itu kalau dilihat posisi petanya,” ujar Riza, salah seorang anggota Tim Penyusunan KLHS kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor pekan lalu.

Berangkat dari itu, pihaknya merekomendasikan untuk daerah sumber resapan air itu dikeluarkan dari KBM. Jikapun tidak dikeluarkan, itu tidak ada masalah. Tapi statusnya harus menjadi kawasan lindung atau ruang terbuka hijau.

Menurutnya, pembuatan masterplan KBM itu harus menyesuaikan dengan kondisi alam. Misalnya di situ kawasannya pegunungan, itu tetap dibentuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada, jangan sampai gunung yang ada di papas habis.

Tak hanya itu, mengingat juga di daerah itu termasuk wilayah adat, yakni di Jelarai, maka diharapkan pemerintah juga dapat melakukan pembangunan kota itu lebih dekat dengan kultural atau nilai-nilai lokal dari daerah itu. Meskipun nanti temanya kota modern.

“Jadi KBM-nya diharapkan jadi lebih khas Bulungan. Ada unsur sosial dan lingkungannya yang masuk di situ. Artinya, tetap modern, tapi unsur lokalnya tetap di depan,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Muhammad Isnaini menyebutkan, berdasarkan Detail Engineering Design (DED) yang dibuat pemprov, pembangunan KBM itu tidak mengganggu hal-hal yang bersifat alami sudah ada.

“Oleh karena itu, terkait dengan revisi ini, kita tidak mengubah. Kalau di sana ada resapan air, maka itu tetap ada. Karena mereka (pemprov) komitmen juga,” katanya.

Jikapun kawasan itu diperlukan untuk pembangunan fisik, mungkin tetap akan diminta untuk dilakukan revisi, paling tidak untuk luasannya. Pastinya, Tim Penyusun KLHS tetap akan melihat dan melakukan penilaian.

“Di sini KLHS akan melakukan penilaian. Tapi, jika tidak ada perubahan fungsi, maka dia tidak akan melakukan kajian di situ. Karena yang menjadi perhatian di sini adalah kawasan yang berubah,” jelasnya. (iwk/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X