3 Jam, Api Hanguskan 1,5 Hektare Lahan

- Senin, 29 Juli 2019 | 10:26 WIB

NUNUKAN – Hanya berselang sehari, kebakaran lahan kembali terjadi sekira pukul 09.30 WITA, Kamis (25/7) malam. Kali ini, api melahap lahan di daerah Desa Binusan RT 12, jauh dari permukiman warga.

Lahan yang terbakar merupakan perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kebakaran itu, setidaknya lahan seluas 1,5 hektare dihanguskan si jago merah selama lebih dari 3 jam. Diduga api berasal dari ulah manusai yang sengaja membakarnya untuk keperluan membuka lahan. Apalagi diketahui lokasi jalan jauh dari permukiman atau berjarak sekira 400 meter dari jalan raya.

Kasubbid Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan Hasan mengatakan, insiden kebakaran tersebut dilaporkan aparat setempat dan langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait seperti pihak BPBD Nunukan dan instansi terkait lainnya.

“Ya, personel yang turun ada belasan orang dari BPBD Nunukan Kodim, Ramil, Babinsa dan juga warga setempat,” ungkap Hasan.

Api baru bisa dijinakan setelah ditangani personel lebih dari 3 jam. Banyaknya kendala yang dihadapi personel di lapangan, membuat pemadaman susah dilakukan dan butuh waktu lama. “Ya, seperti biasa gunakan alat seadanya seperti ranting pohon, karena tidak ada alat pemadaman yang bisa dibawa masuk ke lokasi,” beber Hasan.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi yang ditanyakan terkait dengan tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah terduga pelaku pembakar lahan, ia mengatakan hingga kini masih melakukan penyelidikan. Tentu akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu untuk insiden kebakaran yang baru terjadi akhir-akhir ini.

Selain itu, Karyadi tentu mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membuka lahan dengan cara pembakaran. Apalagi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga sangat luas, mulai dari timbulnya berbagai penyakit hingga ke pendidikan karena siswa siswi sekolah.

Dijelaskannya, terkait hukum pidana sesuai dengan diktum pidana dalam undang-undang (UU), bagi penebang pohon secara tidak sah dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. Sedang korporasi, dipidana 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

“Yang jelas, polisi tentu akan tegas sesuai proses hukum jika ditemukan indikasi kesengajaan. Apalagi sudah ada yang jadi tersangka sebelumnya atas kasus yang sama,” tegas Karyadi. (raw/zia/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X