Mantan Bupati Dipindah ke Lapas Nunukan

- Jumat, 26 Juli 2019 | 10:37 WIB

NUNUKAN – Terpidana korupsi eks bupati Bulungan Budiman Arifin yang telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan, Jumat (12/7) lalu, dipindahkan ke Lapas Kelas II-B Nunukan. Budiman dipindahkan ke Lapas Kelas II-B Nunukan pada Selasa (23/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustofa kepada media ini mengatakan, sejumlah staf dari Kejari Nunukan mendampingi proses pemindahan Budiman dari Lapas Kelas II-A Tarakan. “Yang bersangkutan (Budiman, Red) sudah berada di Lapas Nunukan,” ungkap Ali, Kamis (25/7).

Hanya, Ali tak bisa menyampaikan atas pertimbangan apa Budiman dipindahkan ke Lapas Kelas II-B Nunukan. “Kalau kenapa, itu kewenangannya Lapas Tarakan. Yang jelas kami sudah lakukan eksekusi di Tarakan,” tambah Ali.

Kepala Lapas Kelas II-B Nunukan Pujiono Slamet juga membenarkan hal tersebut. “Ya, kemarin (Selasa, Red) dipindahkan. Siang sampai di sini (Nunukan, Red) langsung dibawa ke kantor (Lapas Kelas II-B Nunukan, Red),” ujar Pujiono kepada wartawan koran ini.

Untuk pertimbangan, lanjut Pujiono, alasan yang diterima dari Lapas Kelas II-A Tarakan jika pemindahan itu berkaitan dengan kapasitas Lapas Tarakan.

“Menurut kalapas-nya over kapasitas, tapi memang sudah biasa Lapas Tarakan ini pindahkan tahanan sampai narapidana ke kami. Tidak masalah, kami terima saja,” kata Pujiono seraya memastikan Budiman akan dimasukkan ke blok atau kamar yang telah dihuni sejumlah terpidana korupsi lainnya.

Untuk diketahui, MA RI memang telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nunukan, dengan menganulir putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Budiman Arifin pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan itu diterima Kejari Nunukan sejak Jumat (10/5) lalu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda Rabu 21 Maret 2018 lalu, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Termasuk tuntutan tindak pidana hukuman penjara selama 7 tahun oleh JPU. Tahun lalu, Pengadilan Tipikor Samarinda memutus bebas Budiman. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X