Warga Laporkan Mantan Kades di Sebatik

- Jumat, 26 Juli 2019 | 09:54 WIB

NUNUKAN – Lukman (62), warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, melaporkan pria berinisial MY, yang merupakan mantan Kepala Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, ke Mapolres Nunukan, akibat dugaan melakukan penipuan.

Lukman yang langsung melaporkan ke Reskrim Polres Nunukan, karena ada dugaan penipuan atau penggelapan uang berupa pembelian tanah dengan harga Rp 300 juta. Pengaduan ke Polres Nunukan ini dilakukannya pada Senin (22/7). “Tanah saya kurang lebih 2 hektare, dibeli MY Rp 300 juta. Namun belum dibayar hingga saat ini,” kata Lukman dalam pengaduannya ke Polres Nunukan.

Kronologis dugaan penipuan tersebut dimulai sejak 2014 lalu, bahwa ada seseorang yang bernama Ardi menawarkan bahwa ada orang yang ingin membeli tanah untuk dikapling. Lukman kemudian menawarkan ke Ardi bahwa ada tanahnya sekira 2 hektare yang ingin dijual sebesar Rp 300 juta.

Dalam menjual tanah ini, Lukman menggunakan dasar surat pajak bumi dan bangunan serta surat tanah atau penggadaian tanah atas nama orang tuanya, Dg. Bolong. Namun tanah sekira 2 hektare tersebut tidak dijual secara kaplingan. Tetapi dijual langsung seluruhnya sesuai amanah dari orang tua Lukman. “Tanah tersebut ditawarkan ke MY dan disetujui dibeli Rp 300 juta,” ujarnya.

Lukman pun merasa senang atas kesepakatan tersebut. Bahkan lebih dari itu, Lukman juga dijanjikan dapat memenuhi ibadah haji dengan tanggung jawab dari MY. Akhirnya beberapa waktu kemudian Lukman berangkat haji melalui Tawau, Malaysia, dilanjutkan ke Kota Kinabalu dan ke Filipina.  Namun saat berada di Filipina, ternyata dokumen paspor yang diurus MY disinyalir palsu hingga akhirnya Lukman gagal diberangkatkan.

Setelah gagal berangkat melalui Filipina, Lukman dikembalikan ke Nunukan dan hingga saat ini Lukman belum menerima Rp 300 juta tersebut. Ia dijanji lagi untuk diberangkatkan ke tanah suci melalui Jakarta. “Selama empat tahun menunggu, hingga saat ini belum juga diberangkatkan ke tanah suci. Sementara uang Rp 300 juta belum saya terima,” katanya. “Saya sudah punya etikad baik kepada MY, namun tidak pernah ingin menyelsaikan sisa pembayarannya. Uang yang saya terima baru sekira Rp 50 juta dari dia,” jelasnya. (nal/ash)

                                                               

Koreksi dan Hak jawab H. Muh. Yahya: 
https://kaltara.prokal.co/read/news/31241-mantan-kades-siap-lapor-balik.html

Editor: rahman-Rahman Hakim

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X