NUNUKAN - Perkuliahan yang ditempuh oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, adalah jenjang doktoral strata 3 dengan sistem by research. Sistem penelitian penuh atau full research. Sehingga tidak dilakukan dengan tatap muka penuh kelas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Hasan Basri mengatakan, kuliah yang diikuti Hj. Asmin Laura dengan penelitian penuh, memberikan waktu dominan mahasiswa melakukan riset di lapangan yakni di Nunukan. “Perkuliahan tatap muka hanya dihadiri sesekali saja dengan rentang waktu yang pendek. Dengan metode yang dilakukan tersebut maka Bupati Nunukan tidak banyak meninggalkan tempat dalam waktu yang lama untuk menjalani perkuliahannya,” kata Hasan Basri.
Sedangkan untuk pembiayaan dalam rangka mendukung kegiatan perkuliahan yang dilakukan Bupati Nunukan, tertera dalam kedua surat izin adalah tanggung jawab pribadi, sebab hal ini adalah untuk kepentingan pribadi dan dengan pembiayaan pribadi.
Dasar peraturan yang digunakan adalah keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116/2003, tentang pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Bukan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 29/2016, tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Hasan Basri menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pemberian izin menjalani perkuliahan di luar negeri bagi kepala daerah memang tidak diatur secara spesifik dan mendetail dalam peraturan yang ada saat ini, sehingga kemudian digunakan Kepmendagri Nomor 116/ 2003, tentang pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
“Dalam proses pengurusan izin alasan penting guna melakukan perkuliahan di luar negeri selama ini oleh Bagian Pemerintahan Setda Nunukan,” sebutnya.
Kemendagri menyampaikan apresiasinya atas apa yang dilakukan oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, dengan mengupayakan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan kualifikasi kepemimpinan serta manajerial dengan pembiayaan pribadi. “Apresiasi juga diberikan karena selama melakukan perjalanan ke luar negeri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, tetap patuh terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku khususnya dalam hal perizinannya,” ujarnya. (nal/fly)