Berpotensi PAW Setelah Inkrah

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:49 WIB

TARAKAN - Usai ditetapkannya tiga tersangka yakni KH, HY dan SG terhadap perkara korupsi terhadap pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan, ketiganya akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika mengungkapkan, meski masih enggan membeberkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan, namun ia memastikan pemanggilan terhadap ketiganya akan dilakukan pada pekan ini.  “Dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan pertama,” tuturnya, meneruskan arahan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan.

Diakui Ganda, pemanggilan ketiganya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan berstatus sebagai tersangka. Namun apabila pemanggilan pertama tak diindahkan oleh ketiga tersangka, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Jeda waktu pemanggilan pertama dan kedua itu selisih satu minggu. Kemudian pemanggilan ketiganya tidak bersamaan, namun ada jedanya juga,” jelasnya.

Jika panggilan kedua masih tidak diindahkan lagi, maka kepolisian tidak akan melakukan pemanggilan lagi namun dengan penangkapan. “Ketiga itu bukan pemanggilan tapi penangkapan,” bebernya. 

Diketahui, terhadap ketiga tersangka yang berinisial KH, HY dan SG, penyidik siap melakukan pemanggilan terhadap ketiganya. Salah satu tersangka berinisial KH, merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan.

Untuk KH, didapati berperan sebagai orang yang mengatur semua proses pembebasan lahan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semuanya dikendalikan oleh KH. Sementara terhadap HY, berperan sebagai orang yang namanya digunakan untuk pembebasan lahan.

“Kalau untuk SG dia berperan sebagai tim aprasial atau penilaian terhadap proses pengadaan lahan ini,” imbuh kasat.  jelas pria yang berpangkat balok tiga itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi, KH yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) terpilih sebagai Anggota DPRD Kaltara, dan sudah ditetapkan oleh KPU Kaltara pada Senin (22/7) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kaltara, Asnawi Arbain mengungkapkan, dari sisi normatif hukum yang berlaku, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun caleg tersebut masih bisa dilantik.

“Kami tunduk pada aturan tentang Undang-Undang Pemilu ini. Kemudian kalau sudah dia (KH) berstatus sebagai terdakwa, baru akan di non aktifkan dan apabilan inkrah baru akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” jelasnya saat dikonfirmasi.

Diakuinya, meski ada UU Pemilu yang mengaturnya, namun ia tidak bisa memungkiri apabila ke depannya segala sesuatu bisa saja terjadi terhadap kebijakan partai. Dirinya sebagia Ketua DPW PAN Kaltara masih enggan untuk berandai-andai juga terhadap status KH ke depannya.

“Saya juga harus bisa menjaga perasaan beliau. Namun yang pasti, saya berpatokan pada aturan saja dulu, termasuk aturan yang mengatur tentang Pemilu itu. Kita harus taat pada aturan hukum,” tegasnya.

Untuk itu juga, tambah Asnawi, pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berjalan dan dilakukan oleh aparat hukum. Pihaknya juga akan kooperatif terhadap penegak hukum. Terhadap keberadaan KH saat ini, Asnawi mengakui ia sendiri belum mendapatkan informasi terkait keberadaan KH. “Ia sendiri belum tahu beliau di mana. Saya telpon tidak diangkat juga dari kemarin,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi KH hingga kini belum bisa dihubungi. Kemarin (23/7), Radar Tarakan mencoba menelpon KH dengan tiga nomor milik pribadinya pun tak ada respons. Dua nomor di antaranya memblokir semua panggilan masuk.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X