Kursi Ketua DPR Diduduki Gerindra

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:35 WIB

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan hasil Pemilu tahun 2019 di Tanjung Selor, Senin (22/7) malam.

Berdasarkan pantauan Radar Kaltara, partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi legislatif Bulungan terbanyak sesuai dengan apa yang dibacakan KPU pada rapat pleno terbuka itu adalah Partai Gerindra, dengan jumlah empat kursi.

Berikutnya di susul dengan Partai Hanura, Golkar, dan PDIP yang masing-masing memperoleh tiga kursi. Setelah itu, Partai Nasdem, Perindo, PAN, dan Demokrat yang masing-masing memperoleh dua kursi. (selengkapuna di grafis)

Dengan ditetapkannya perolehan kursi tersebut, maka secara otomatis sudah dapat terlihat dan dipastikan bahwa kursi Ketua DPRD Bulungan periode 2019-2024 akan diduduki oleh Partai Gerindra.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, sebelum dilakukan rapat pleno terbuka penetapan pada 17 Juli 2019, pihaknya sudah terlebih dahulu menerima surat dari KPU RI yang memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki perselisihan untuk melakukan penetapan.

Sesuai PKPU nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, penetapan peroehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan paling lambat lima hari setelah menerima surat KPU RI tentang penerimaan surat panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan di daerah itu tidak ada perselisihan.

“Kenapa kita baru laksanakan pleno pada 22 Juli ? Itu karena sebelumnya kami masih menunggu arahan dari KPU provinsi, terkait apakah sudah boleh melaksanakan pleno atau tidak.Di situ kami diarahkan hari ini (22 Juli),” ujar Lili usai pleno.

Setelah penetapan, tahapan berikutnya KPU hanya tinggal menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada parpol, untuk kemudian disampaikan ke calon terpilih. Kemudian, calon terpilih diminta untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

“Tapi, untuk LHKPN dari calon terpilih ini sudah kami terima semua. Sehingga, kami tinggal menyerahkan BA (berita acara) saja nanti ke pemerintah,” sebutnya.

Berikutnya, KPU menyampaikan hasil penetapan tersebut ke pemerintah daerah terkait untuk kemudian dilakukan tahapan selanjutnya oleh pemerintah daerah, dalam hal ini pelantikan calon terpilih anggota DPRD Bulungan.

“Untuk pelantikan itu ranahnya sudah di pemerintah daerah, bukan kami lagi. artinya, itu sudah di luar ranah kami, prosesnya sudah masuk ke pemerintah daerah,” sebutnya.

Adapun, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bulungan yang dibacakan KPU itu berjalan dengan baik dan lancar. Terbukti dengan semua saksi parpol beserta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan menerima. (iwk/ana)

 

**12 Parpol yang Duduk di DPRD Bulungan

  1. Gerindra          : 4 kursi
  2. PDIP               : 3 kursi
  3. Golkar             : 3 kursi
  4. Hanura : 3 kursi
  5. Nasdem           : 2 kursi
  6. Perindo            : 2 kursi
  7. PAN                : 2 kursi
  8. Demokrat        : 2 kursi
  9. PKS                 : 1 kursi
  10. PBB                : 1 kursi
  11. PPP                 : 1 kursi
  12. PKB                : 1 kursi

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X