Pemkab Tak Mau Lewat ‘Jalur Tol’

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:18 WIB

TIM penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) melakukan konsultasi publik terkait penyusunan rekomendasi KLHS dengan menghadirkan beberapa pihak di Kantor Bupati Bulungan, Selasa (23/7).

Dalam hal ini, Pemkab Bulungan yang membutuhkan KLHS sebagai salah satu syarat pendukung penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan menginginkan proses pelaksanaannya dilakukan secara prosedural.

Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Muhammad Isnaini mengatakan, meski sisa waktu yang ada hingga akhir Juli ini sudah sangat mepet, pihaknya masih tetap optimistis revisi RTRW Bulungan tetap bisa segera terselesaikan. Itu terlepas apakah nanti ditetapkan bulan ini (Juli) atau menunggu DPRD yang baru.

“Kita tidak mau tahapannya dipotong-potong. Kita tidak mau lewat ‘jalur tol’. Karena harapan kita, kemanfaatan dan aspek keadilan dari produk ini bisa terperhatikan,” ujar Isnaini kepada Radar Kaltara saat ditemui usai konsultasi publik.

Yang terpenting, kata Isnaini,  dalam hal ini adalah aspek keadilan dan kemanfaatannya. Bukan soal kecepatan penyelesaiannya. Karena percuma cepat jika hasilnya tidak memuaskan atau dikemudian hari bisa menimbulkan permasalahan.

“Kalau bisa kita harapkan, tidak ada revisi lagi dalam konteks yang sudah kita sepakati sekarang ini. Jikapun ada revisi, harapannya hanya untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masa mendatang,” katanya.

Artinya, pada revisi Perda RTRW yang akan dilakukan berikutnya, jika ada yang berubah itu bukan karena adanya kekeliruan atau kesalahan dari penyusunan atau pengkajian yang dilakukan saat ini. Melainkan karena penyesuaian dengan kebutuhan yang akan datang.

“Saya kalau mengejar waktu, rasanya sudah patah hati juga,” sebut Isnaini.

Sebab, untuk pembahasan KLHS saja, saat ini baru memasuki tahapan ke delapan dari 13 tahapan yang harus dilewati, yakni tahap penyusunan rekomendasi KLHS. Berikutnya masih ada tahapan high-level meetings, integrasi hasil KLHS, penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan yang terakhir validasi.

Menurutnya, jika tidak ada pergantian DPRD, pemkab masih optimistis semua bisa terselesaikan secepatnya. Namun, jika DPRD yang baru, tentu harus beradaptasi dulu untuk menyesuaikan diri.

“Misalnya kita ajak membahas perda tentang lingkungan hidup, tentu DPRD melakukan studi banding dulu. Nah, ini juga butuh waktu, karena prosesnya berbeda dengan perda yang lainnya. Jadi kita harus maklum, meskipun kita juga dikejar,” sebutnya.

Sementara, salah seorang anggota tim penyusun KLHS dari Sawit Wach, Riza mengatakan, terkait masalah apa yang sudah dilakukan ini, seluruh masyarakat bisa melakukan monitoring apakah itu sudah terimplementasi atau tidak.

“Karena saat itu masuk ke dalam Perda RTRW, maka dia akan memiliki kekuatan hukum juga. Jadi, jika misalnya beberapa perizinan tidak sesuai KLHS tentu bisa menimbulkan konsekuensi hukum juga,” jelasnya.

Untuk Juli ini waktunya sudah mepet, tapi jika untuk sampai September nanti, pihaknya optimistis bahwa semuanya bisa selesai. Sebab, tahapan yang ada berikutnya ini sudah tidak rumit seperti yang sebelumnya.

“Input publik juga sebenarnya ketika misalnya masuk ke dalam legislasi di DPRD, itu bisa masuk. Jadi KLHS nanti juga bisa menyesuaikan sampai ketuk palu,” sebutnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X