Bupati Kuliah di Luar Negeri Sesuai Aturan

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:10 WIB

NUNUKAN – Untuk menambah pengetahuan, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura kembali melanjutkan pendidikan untuk strata tiga (S3) di luar negeri, yakni di Universiti Utara Malaysia (UUM).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Hasan Basri mengatakan, bahwa Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura memohon perkuliahan, dengan mendapat gambaran dan undangan kuliah dari UMM.

Surat tersebut jelas, dengan nomor UUM/COLGIS/GSGS/K14, 4 Oktober 2018. Permohonan rekomendasi izin kuliah pertama kali disampaikan Bupati Nunukan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) pada November 2018, nomor 175.a/894-PUM/XI/2018. Dalam permohonan tersebut Bupati Nunukan memohon untuk diberikan rekomendasi izin kuliah dengan sistem by research atau sistem penelitian penuh.

“Dari permohonan tersebut kemudian diterbitkan rekomendasi dan permohonan izin oleh Gubernur Kaltara kepada Menteri Dalam Negeri nomor  800/1625/B.PUM/GUB pada 20 Desember 2018 lalu,” kata Hasan Basri.

Dia menjelaskan, dari rekomendasi dan permohonan izin tersebut Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan surat izin nomor  857/118/SJ tentang izin ke luar negeri dengan alasan penting. Surat tersebut menggunakan dasar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2015, tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri mengizinkan kepada Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura untuk izin ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka mengikuti perkuliahan dan penelitian penuh untuk meningkatkan kemampuan kualifikasi kepemimpinan serta manajerial di UUM mulai 18 hingga 23 Januari 2019.

Selanjutnya, pada 14 Juni lalu, Bupati Nunukan bersurat kepada Gubernur Kaltara dengan surat permohonan nomor  850/084/PEM perihal permohonan izin. Kemudian Gubernur Kaltara memberikan rekomendasi dan pemohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri.

Atas surat dari Gubernur Kaltara, maka Kementerian Dalam Negeri RI memberikan surat izin Nomor  857/118/SJ tentang izin ke luar negeri dengan alasan penting mulai  24 hingga 30 Juni 2019. Pada Izin yang kedua ini Bupati Nunukan setelah menyelesaikan urusan keluarga melanjutkan dengan melaksanakan kuliah dan masih di dalam rentang waktu dari izin yang diberikan oleh Kemendagri.

Lanjut dia, dari kedua surat izin yang telah diberikan oleh Kemendagri tersebut dicantumkan bahwa selama Bupati Nunukan melaksanakan kegiatan tugas dimaksud maka Wakil Bupati Nunukan memimpin penyelenggaraan pemerintahan.

“Tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Nunukan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (nal/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X