Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Nasruddin mengatakan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tarakan Pemilihan Umum 2019 merupakan rangkaian penutup dari semua tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif.
Selama proses pelaksanaan penetapan ini pun tidak ada sanggahan dari partai politik maupun saksi-saksi yang hadir.
“Alhamdulillah, ini adalah rangkaian penutup dari semua tahapan pelaksanaan pileg. Kita menetapkan perolehan masing-masing kursi parpol, sekaligus nama-nama calon terpilih yang nantinya duduk di kursi dewan periode 2019/2024. Tugas dari KPU sudah selesai,” ujarnya usai memimpin rapat.
Setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tahapan selanjutnya dari KPU adalah menyerahkan 30 nama calon terpilih ke Gubernur Kalimantan Utara melalu Wali Kota Tarakan.“Kamu usulkan dilakukan pelantikan terhadap 30 calon terpilih,”
Berakhirnya tugas KPU ini, tentu banyak evaluasi dalam tahap demi tahap selama pelaksanaan pileg. “Tentu semua tahapan itu kita evaluasi untuk acuan pemilihan gubernur nanti. Sekali lagi untuk nama-nama calon terpilih, semoga bisa mengemban mandat rakyat untuk menjadi wakil rakyat,” harapnya. (*/one/nri)